Media Humas Polri // Batubara
Sat reskrim narkotika polres batubara berhasil menangkap 2 orang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di daerah Dusun VI Desa Karangbaru Kecamatan Datuk Tanah Datar Batubara jumat 8 maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku tindak pidana pengedar dan Penyalahgunaan narkotika di Dusun VI Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar kabupaten batu bara, yang diduga menjual narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Sat res narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin iptu Jimmy Sitorus dengan beranggotakan brigadir Dedy dan Briptu Ilham melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Kemudian setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan penangkapan dan akhirnya 2 (dua) laki-laki yang mengakui identitasnya bernama Ihsan Hafiz Dinula Sinaga, 24 tahun Dan Riki Junaidi Siregar ,23 tahun yang beralamat VI Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Batubara berhasil di amankan.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu. 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu. di tangan kantong belakang celana Ihsan Hafiz Dinula Sinaga, Dan oleh pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik bersama Ihsan Hafiz Dinula Sinaga Dan Riki Junaidi Siregar dengan terus terang kepemilikan narkotika shabu dengan tujuan akan dijual.
Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terduga Pelaku ditangkap atas dasar laporan dan informasi masyarakat yang sering melihat mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis Shabu di lokasi tersebut.
Hingga saat ini Tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya inisial A warga simalungun.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dijebloskan di rumah tahanan polres Batubara guna pengembangan lebih lanjut.( Mulyanto )