Pengedar Pil Karisoprodal Di Puntik Ditangkap Polres Batola

Media Humas Polri // Batola

Satuan Reserse Narkoba Polres Batola ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 Jenis Karisoprodol pada hari Minggu (19/5/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan 1 oleh Satuan Res Narkoba Polres Batola diawali dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di Jalan putik luar permai Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola.

Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Puntik Luar Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola petugas melakukan penyelidikan, berkat kerja keras petugas berhasil menangkap seorang pengedar, pelaku diamankan ketika berada di sebuah rumah Jl. Puntik luar Kec Mandastana berinisial SI Alias Agau umur (42 Tahun), laki-laki,alamat Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola.

Pelaku SI tertangkap tangan berada dirumahnya Jalan Puntik Luar Kecamatan Mandastana dalam penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Mashur, S.H. dari pelaku berinisial SI Alias Agau, Sat Narkoba polres Batola berhasil mengamankan 91 (Sembilan puluh satu) butir pil warna putih tanpa merk dan logo diduga mengandung Karisoprodol, dan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hijau pink.

Kasat Res Narkoba AKP MASHURI, S.H. ketika di konfirmasi membenarkan pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Sejak 19.30 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah terletak di Jalan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika golongan I jenis karisoprodol. Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke rumah dimaksud dan berhasil mengamankan seseorang yang berinisial *SI Alias Agau yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,  menyimpan, menguasai narkotika gol. I jenis Karisoprodol sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir yang ditemukan di atas kasur kamar tidur dan kepemilikannya diakui milik pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagai bukti wujud penegakan hukum di polres Batola Pelaku diproses hukum dengan persangkaan Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasi Humas Iptu Marum”. ( Nanang )

Pos terkait