Pengedar Sabu Di Dompu Diamankan Tim Ops Resnarkoba Polres Dompu
Media humas polri | Dompu NTB – Seorang pria di dompu berinisial NW, 32 tahun, beralamat di Dusun Patula, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu ditangkap tim resnarkoba polres Dompu karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Penangkapan terhadap NW ini dilakukan anggota pada Jum’at (03/12) sekitar pukul 04:15 wita subuh tadi di salah satu rumah di wilayah Desa Laci Kecamatan Kilo,” Jelas Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH, (03/12) di Mapolres Dompu.
Ramli menjelaskan kronologis penangkapan terhadap NW, bahwa sebelum tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah kecamatan Kilo. Atas dasar itu tim melakukan penyelidikan hinga mandapatkan kejelasan sesuai yang didapat dari informasi.
“Akhirnya NW kami amankan di salah satu rumah di kecamatan Kilo, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus barang yang diduga sabu seberat brutto 3,23 gram di salah satu plastik dan di plastik yang satu seberat 2,33 gram brutto,” ujar Ramli.
Disamping barang bukti berupa sabu, diamankan pula 1 bandel klip transparan, satu buah gunting, satu buah korek gas yang termodif, satu buah Hp, serta uang tunai sebesar 2.050.000.
“Barang Bukti serta tersangka NW saat ini telah kami amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandas Ramli.
Selanjutnya Jelas Kasat, tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.
indra MHP.