Pengedar Sabu Dibekuk Polres Batola

Media Humas Polri // Batola

Satuan Reserse Narkoba Polres Batola Ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu pada hari Selasa (7/5/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan pengungkapan Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 oleh Satuan Res Narkoba Polres Batola diawali dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di Jl persada permai wilayah Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.

“Pelaku yang berhasil ditangkap di sebuah rumah Jl Persada Permai Handil bakti Kec. Alalak berinisial RI Alias PANI umur (31), laki-laki alamat Jl. kelayan Besar Banjarmasin, ” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Manshur SH dari pelaku inisial RI, Sat Narkoba polres Batola berhasil menyita delapan paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram (berat bersih 1, 24 gram). Kasat Res Narkoba AKP MASHURI, S.H. ketika di konfirmasi membenarkannya.

“Pada hari Selasa tgl 7 Mei 2024 pukul 16.00 WITA. Berdasarkan informasi Masyarakat Bahwa Di Sebuah Rumah Jl. Persada Permai Jalur XXV Kel. Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, sering digunakan untuk transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” ucapnya.

Berawal dari adanya Info masyarakat, kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan di sekitaran tempat yang dimaksud dan berhasil menemukan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu sebanyak delapan paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol. I, di ruang kamar bagian belakang yang disimpan di dompet diletakan diatas kasur, kepemilikan narkotika tersebut diakui oleh pelaku RI Alias Pani bahwa milik pelaku sendiri.

“Pelaku beserta barang bukti, narkotika Jenis Sabu 8 Paket, Timbangan, dompet, Hp dan Plastik klip kecil, dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku diproses hukum dengan persangkaan Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. ( Nanang )

Pos terkait