Pengedar sabu ditangkap Sat Narkotika Polres Siantar

Pengedar sabu ditangkap Sat Narkotika Polres Siantar

Pematangsiantar || Meduahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Sabtu tanggal 21 Mei 2022, sekira pukul 19.30 Wib, personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di Jl. Jawa Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Pematangsiantar. Kemudian personil Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, lalu pada saat personil Sat. Narkoba mendekatinya laki-laki tersebut hendak melarikan diri namun langsung terjatuh ke dalam parit kering, lalu personil Sat. Narkoba berhasil menangkap laki-laki tersebut, dan pada saat ditangkap terlihat sesuatu barang terjatuh dari tangan kiri laki-laki tersebut, kemudian setelah dipertanyakan laki-laki tersebut mengaku bernama Y W, 38 Thn, Lk, jl. Jeruk bawah kel. Bantan P. Siantar kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang jatuh tersebut ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,78 gram dari dalam parit yang kering, lalu personil Sat. Narkoba menggeledah YW dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan uang sebesar Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah), saat YW diintrogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya daerah Banjar.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di lakukan proses hukum selanjutnya.Aw.

Pos terkait