Pengelolaan Dana Desa Subang Antara KKN Dan Transparansi

Media Humas Polri//Subang

Media Humas Polri sangat kecewa dan prihatin dengan perkataan para Kades melalui perwakilan Abdesi di Kabupaten Subang tampaknya para kepala desa merasa terganggu oleh berita-berita yang mengkritik pengelolaan dana desa dan melakukan somasi kepada pihak yang dianggap mengganggu kinerja mereka.

Bacaan Lainnya

Namun, perlu diingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah hak masyarakat dan merupakan salah satu prinsip penting dalam pemerintahan yang baik.

Apalagi kepala desa sudah Mengancam untuk melakukan mogok kerja dan menyerahkan anggaran dana desa ke pihak Pemda Subang tidaklah tepat dan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional.

Sebagai pemimpin di tingkat desa, para Kades harus siap untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat dan pihak berwenang.

Pernyataan sikap yang diucapkan oleh Indra Zaenal Arif, perwakilan APDESI Subang, dianggap terlalu menyudutkan pihak media dan LSM. Mereka merasa bahwa pernyataan tersebut tidak adil dan tidak transparan.

Dengan adanya pernyataan dari para kades, Wahyudin, dari LSM Pendekar, menyatakan bahwa mereka akan melaporkan 15 desa ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mencari kebenaran tentang pengelolaan dana desa. Mereka juga akan melakukan aksi atau audensi ke pihak IRDA Subang karena menemukan beberapa Kades atau mantan Kades yang belum mengembalikan TGR (Temuan Kerugian Negara) ke Kas Desa atau Kas Daerah.

Tanggapan Bismar Ginting, praktisi hukum dan advokat, menyatakan bahwa transparansi pengelolaan dana desa sangat penting. Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan rencana penyusunannya dan melibatkan Badan Permusyawaran Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan pelaksana kegiatan.

Media Humas Polri berharap penggunaan dana desa ataupun bantuan dana dari pemerintah harus benar benar transparan, dan pengelolaan dana desa sesuai dengan rencana penyusunannya dan melibatkan semua pihak yang terkait.

Pemberitaan yang dilakukan media membuat desa ketakutan bahwa korupsi atau penyalahgunaan dana desa akan diketahui oleh masyarakat, LSM, atau pihak berwenang lainnya. Oleh karena itu, mereka mungkin merasa terancam dan mencoba untuk menghindari pengawasan dan transparansi.

Media Humas Polri mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah hak masyarakat dan merupakan salah satu prinsip penting dalam pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, desa harus siap untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat dan pihak berwenang. ( H2R )

Pos terkait