Media Humas Polri// INHU
Polsek Lirik Kabupaten Inhu amankan 6 orang tersangka pelaku pengeroyokan atas Laporan Polisi sesuai STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) Polisi Nomor: LP/B/15/III/2023/SPKT/POLSEK LIRIK /Polres Indragiri Hulu/Polda Riau, penangkapan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 23/03/2023.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh pria bernama Sokhi Wanolo Ndruru alias Ama Fiti (40) setelah ia mendapat kekerasan atau pemukulan secara berkali-kali oleh 6 orang pria di wilayah PT. Mitra Kembang Selaras (PT.MKS) Kabupaten Indragiri Hulu, pada hari Selasa, tanggal 21/3/2023.
Dari keterangan Sokhi selaku korban, kejadian bermula ketika Ia ditelpon oleh pria berinisial ACD untuk menjemput mereka di Barak PT. MKS, pada hari Selasa, tanggal 21/3/2023 pagi lalu Sokhi Wanolo ndruru (ama Fiti) langsung menanyakan kepada ACD apakah betul-betul kalian mau pindah perumahan? Kalau memang betul biar saya telpon mobil dari pangkalan kerinci, lalu di jawab oleh si ACD betul pak Ama Fiti lalu Ama Fiti menanyakan lagi kepada ACD kita jumpa dimana nanti? lalu ACD menjawab lagi, kita jumpa simpang PT MKS berbicara melalui telepon seluler.
Dan setelah ada kepastian dari si ACD lalu baru Ama Fiti menelpon mobil dari pangkalan kerinci punya si Udin Purba lalu Udin Purba langsung bergerak menuju PT. Mitra Kembang Selaras (PT.MKS) Kabupaten Indragiri hulu pada hari Selasa tanggal 21/03/2023 Namun sesaat sebelum tiba di lokasi penjemputan, istri ADC menghubunginya melalui telepon dan membatalkan penjemputan mereka, Mengingat kendaraan yang digunakan adalah mobil rental yang disewa, dan hampir tiba di Barak PT. MKS, Korban memutuskan tetap ke lokasi penjemputan untuk meminta biaya sewa rental mobil kepada ACD.
“Sebelumnya ADD telpon saya untuk menjemput mereka di Barak PT. MKS, karena itu saya rental mobil, Ketika hampir sampai ke tempat mereka, istri ACD telpon saya kembali dan membatalkan penjemputan mereka. Walaupun batal, saya tetap ke sana karena ingin minta sewa mobil itu” kata sokhi selaku korban waktu itu.
Disaat tiba di lokasi dan terjadi beberapa perbincangan, ADC ternyata tidak mau membayar. Bahkan Direktur PT Falega yang merupakan pimpinan perusahaan tempat ACD bekerja mengancam akan memberikan hukum Rimba jika tetap meminta biaya sewa mobil tersebut.
“Saat itu Direktur PT Falega (Nano Ndraha) berkata, jangan memaksa ya, nanti kamu dikasi hukum Rimba” kata pelaku kepada sokhi.
Tidak lama kemudian, tiba-tiba ACD dan APT pun langsung memukulnya dan kemudian diikuti oleh 4 orang lainnya yang ada ditempat itu, di depan-depan Mandur pengawas mereka dilapangan (Ar.M) tanpa mereka hargai. Beberapa waktu kemudian, pengeroyokan itu terjadi dihentikan oleh Mandur dan Security PT. MKS langsung mereka dibawa tempat yang aman. Pengeroyokan terjadi tanggal 21/03/2023 sekitar pukul 18.00 wib.
“Jika mereka tidak ada, mungkin saya tidak selamat dari dari serangan pemukulan mereka yang brutal atau yang berkali- kali oleh dari para pelaku tersebut “ ujar sokhi.
Atas pengeroyokan tersebut, pria supir mobil (Udin Purba) dipanggil oleh Ama Fiti untuk membuat surat pengaduan di Polsek Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, pada hari Selasa tanggal 21/03/2023 namun karena masih ada peluang dari korban dan pelaku untuk bisa berdamai, namun karena keterbasan waktu maka di skor waktu di lanjutkan pada hari Kamis tanggal 23/03/2023 kesepakatan bersama.
Namun karena pelaku tidak merasa bersalah terhadap si korban, maka Sokhi Wanolo ndruru langsung membuat laporan. Dan para pelaku langsung diamankan di Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu. Sokhi Wanolo ndruru menuturkan kata bahwa ia sangat berterima kasih kepada Polsek lirik yang sangat sigap menindaklanjuti laporannya.
“Saya dan keluarga sangat berterima kasih kepada bapak-bapak polisi Polsek Lirik, karena semua pelaku telah diamankan” tutupnya. (Fajarman Laia)