Penggarap lahan Kosong milik Muin Desa Suah api Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas Kalbar Di Gugat Perdata

Penggarap lahan Kosong milik Muin Desa Suah api Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas Kalbar Di Gugat Perdata.

Jawai || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Liu She Liong yang beralamat di Dusun Bahagia RT 009 / 004 Desa Matang Terap Kec Jawai Selatan Kabupaten Sambas yang menggarap lahan milik sdr Muin yang berdomilisi Tamansari Jakarta Barat dilaporkan ke Kepolisian Polsek Jawai Selatan Dalam pengaduan Tentang Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah pertanian di tiga lokasi di Desa Matang Terap seluas 5,70 Ha ,Desa Suah Api 3,98 Ha dan di Desa Dungun Laut seluas 2,42 Ha.yang di laporkan oleh Sdr Hasan Mina alias Aliong dengan Nomor pengaduan 03/1/2022/Sek Jwi Sltn. Dengan adanya pengaduan tersebut achirnya terlapor menghadap unit Reskrim Polsek Jawai Selatan tanggal 19 Januari 2022.untuk Klarifikasi terkait permasalahan hal tersebut.

 

Pada Hari Kamis Tanggal 28 April Liu She Liong mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Sambas dalam perkara perdata nomor 14/pdt.G/2022/PN Sambas Tanggal 22 April 2022 Di pengadilan Negeri Sambas Jalan Pembangunan dalam perkara perdata antara Mu’in sebagai Penggugat dan Liu Se Hiong sebagai tergugat.Sebelum Adanya panggilan dari Pengadilan Sambas Terlebih dahulu surat gugatan telah di berikan oleh pengacara penggugat Charlie Nobel,SH.MH dan rekan yang beralamat jl.U.Dahlan M.Suka No.22 Kec Singkawang Tengah Kota Singkawang yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2022 A/n Mu’in warga Taman Sari Jakarta barat ke Pengadilan Sambas isinya masalah penguasaan tanah di tiga lokasi yaitu Desa Matang Terap seluas, Di Desa Suah Api seluas 3,98 Ha dan di desa Dungun Laut seluas 2,42 Ha oleh tergugat.

Dalam gugatan itu penggugat tidak dapat menunjukkan surat tanah yg di miliki penggugat.menurut keterangan pengacara Sdr Liu She Hiong,Sofyan SH yang ditemui media ini mengatakan bahwa gugatan ini akan di hadapi dengan data data dan bukti2 yang lengkap menurutnya pula bahwa antara Mu’in dan Liu She hiong adalah teman dari kecil.Muin pindah ke jkt sedangkan Liu She hiong di Jawai kab Sambas sebelum melakukan penanaman pohon kelapa Muin menawarkan kepada Liu She hiong untuk menggarap lahannya yang terlantar, achirnya Liu She hiong menggarap lahan tersebut dengan menanam pohon kelapa di tiga lokasi dengan jumlah tanaman kelapa sebanyak 1700 batang.

Liu She hiong ( tergugat ) mengatakan kepada media ini bahwa pada tahun 1996 saya ketemu dengan Muin dan menawarkan kepada saya tanahnya untuk saya pakai memang tanah ini pada saat itu kosong dan bekas di tanami jeruk,maka dari itu kata Muin pakai saja dari pada terlantar” ucapnya.karena di tawari maka saya tanam pohon kelapa hibrida setelah 6 tahun kemudian pohon kelapa itu berbuah sangat banyak sekali buahnya dan tidak ada reaksi dari Muin yang mempunyai lahan untuk meminta sewa tanah tersebut namun tahun 2015 Muin minta bayar sewa tanah kepada Liu She Hiong dan di sanggupi oleh Liu She hiong dengan cara pembayaran berupa padi sebanyak 6 Ton pertahunnya katanya dengan nada memelas.dan tiba2 ucapnya pula saya dilaporkan serta digugat oleh Muin dengan laporan bahwa saya menyerobot lahannya
Saya orang miskin pak katanya kepada media ini dan saya tidak tahu hukum walaupun begitu saya tidak berani berbuat seperti itu mengambil tanah yang bukan hak saya, besok kamis 12/5/2022 saya sidang saya minta hakim mengadili saya seadil2nya “ujarnya .

( Trisyanto )

Pos terkait