Penggelapan Pengurusan Uang Proyek, Warga Abdya Diringkus Polisi di Banda Aceh
Banda Aceh / mediahumaspolri.com / Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MN (52) warga Aceh Barat Daya (Abdya) di rumah kos kawasan Lamgugob, Banda Aceh, pada Kamis 15 September 2021.
Pelaku MN diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Saiful Bahri yang berjanji dapat mengurus untuk memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman sekolah SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.
“Pelaku dilaporkan oleh korban karena menjanjikan untuk memenangkan pengurusan proyek pembangunan taman sekolah SMU di Aceh Selatan. Namun tidak dilakukan akan tetapi uang korban Rp. 20 juta telah diterima,” kata Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Jum’at (17/9).
Ketika ditanyakan petugas, uang yang diterima oleh pelaku dipergunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, korban dan pelaku juga saling kenal.
Pelaku MN menjanjikan kepada korban dapat memenangkan tender proyek tersebut dengan memberikan imbalan senilai Rp. 20 juta. Akan tetapi proyek tersebut ternyata tidak diperoleh oleh korban sebagai pemenangnya,” jelasnya
Saat memberikan uang tersebut, keduanya turut menandangani kwitansi sebagai bukti pengurusan, dan ini telah disita sebagai barang bukti perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan polisi polisi LPB / 453 / X / YAN.25/2019/SPKT tanggal 18 Oktober 2019.
Untuk pelaku MN, saat ini mendekam disel tahanan Polresta banda Aceh dan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP,” pungkas