Media Humas Polri // Kuatansingingi
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pelaku bernama AAR. Kejadian ini dilaporkan oleh DS (41), yang juga merupakan korban dalam kasus ini.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan,” peristiwa tersebut terjadi di Dusun Ciberlin, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Senin (01/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp. 5.660.000,-, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dan empat buah tabung gas ukuran 3 kg”.
“Kronologis kejadian dimulai saat DS meninggalkan rumahnya untuk pergi ke Padang bersama keluarganya pada hari kamis, tanggal 21 Maret 2024, dan meninggalkan rumahnya kepada AAR. Namun, pada hari Senin, tanggal 01 April 2024, DS menerima informasi bahwa sepeda motornya telah dijual oleh AAR. DS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kuantan Singingi,” jelas kasat.
“Pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, Tim Opsnal Polres Kuansing menerima informasi tentang keberadaan AAR di salah satu rumah di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk. Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap AAR di dalam rumah tersebut pada pukul 13.30 WIB. Pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya, setelah itu dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut”.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan. Kasus ini menjadi perhatian karena menimbulkan kerugian material yang cukup besar bagi korban,” pungkas kasat.( Syafrinal )