Penggerebekan Di Torgamba , Satres Narkoba Polres Labusel Amankan Pengedar Sabu 2,26 Gram

Media Humas Polri // Sumut

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.00 wib dan berhasil menangkap seorang pria bernama D.A.N alias Dedek (lk/ tahun).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah dari tersangka Dedek kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan kemudian personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengamatan dan pengintaian disekitar lokasi, tim langsung melakukan penggrebekan dan menangkap tersangka Dedek.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,26 Gram, sebuah skop dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Oppo, dan yang tunai sebesar Rp.139.000”. Jelas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (27/9/2024).

Selanjutnya, Kasatres Narkoba mengatakan.
“Dalam interogasi, Dedek mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Bokir yang hingga kini masih dalam pencarian (DPO).
Dedek beserta barang bukti yang didapat selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”. Pungkas AKP Iwan Mashuri,

(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait