PENGGUGAT AHLI WARIS SULAILI TAMPILKAN BUKTI OTENTIK /TERGUGAT TAMPILKAN BUKTI REGISTER TAPI SERTIFIKAT HAK PAKAI

PENGGUGAT AHLI WARIS SULAILI TAMPILKAN BUKTI OTENTIK /TERGUGAT TAMPILKAN BUKTI REGISTER TAPI SERTIFIKAT HAK PAKAI

SULUT KOTA BITUNG, Rabu 14-12-2022 Penggugat Para ahli waris dari Almarhum (Alm) Nopo Sulaili terpaksa mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang saat ini dikuasai tanpa hak oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Ahli waris Sannia Sulaila, Halim Mahmud, lewat kuasa hukum Jekson Sulangi SH, Nova Watuseke.SH, Revin E.D Rompas. SH, pada kantor Advokat Jekson Sulangi SH & Partners, melayangkan gugatan terhadap Perumda Pasar Kota Bitung sebagai tergugat 1 (Satu).

Selaku pemilik atau owner dari Perumda Pasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung ikut terseret dalam perkara ini yang disebut sebagai tergugat 2 (Dua).

Sedangkan untuk tergugat 3 (Tiga) dalam perkara gugatan ini adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung

Objek Perkara sengketa dengan register tanah Nomor 72 Folio 09 Tahun 1911 yang berlokasi di Kelurahan Girian Weru Satu Atas, Kota Bitung tersebut. Saat ini telah memasuki tahap sidang pembuktian dari pihak tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Selasa, (13/12/2022).

Advokat Jekson Sulangi SH, selaku kuasa hukum dari penggugat menjelaskan, dalam sidang pembuktian, tergugat satu Perumda Pasar Bitung dan tergugat dua Pemkot Bitung, menghadirkan bukti surat register Pemkot.

“Nah, yang menjadi pertanyaan jika pemkot memiliki register tanah terkait dengan objek sengketa. Seharusnya sertifikat yang diterbitkan adalah sertifikat hak milik, bukan hak pakai atas nama pemkot manado,” jelas

“ Secara hukum objek perkara sengketa dengan register tanah nomor 72 folio 09 Tahun 1911 adalah milik para penggugat dan ahli waris lainnya dari Almarhum Nopo Sulaili. Dan perbuatan penguasaan dan pemanfaatan objek sengketa oleh tergugat satu yakni Perumda Pasar Bitung tanpa seizin dari penggugat yang nota bene adalah ahli waris sah dari Almarhum Nopo Salaili adalah perbuatan yang melanggar hukum, “ tegas Jekson Sulangi.

Untuk itu, Advokat Jekson Sulangi, meminta agar Pengadilan Negeri Bitung, dapat dengan bijaksana dalam menangani perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam mengambil keputusan dengan seadil-adilnya.

“ Semua fakta yang ada lewat alat bukti dari tergugat satu dan dua (Perumda Pasar dan Pemkot Bitung). Biarlah itu, majelis hakim yang menilai dalam persidangan nanti,” pungkas Advokat Jekson Sulangi SH. MHP-Sulut-Riv

Pos terkait