Media Humas Polri // Pesawaran
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sejumlah dana yang digelontorkan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah di Indonesia guna menyelenggarakan pendidikan dengan baik dan mencapai target yang ditentukan.
Dana BOS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang besarnya bervariasi untuk setiap sekolah, tergantung pada jenis dan jenjang pendidikan.
Adapun dana Bos ini disalurkan secara langsung ke rekening sekolah bantuan penerima yang hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional sekolah dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Agar dana BOS ini dapat disalurkan, setiap sekolah wajib melakukan verifikasi data siswa untuk memastikan keabsahan data siswa yang telah diinput pada aplikasi BOS online. Hal ini penting dilakukan guna menghindari adanya kecurangan dalam pengajuan dana BOS Senen (14/05/2024).
“Namun seperti nya beda hal nya dengan apa yang ada di SMAN 1 Negeri Katon pengunaan anggaran dana bos yang dikelolah Oleh kepala sekolah SMAN 1 negeri Katon diduga tidak transparan dan disinyalir banyak nya ke janggalan
Pasalnya kepala sekolah SMAN 1 Negeri Katon (HD),saat awak media mempertanyakan pemutusan langganan dan jasa koran dirinya mengatakan kalau koran koran itu menjadi sumber dari pada temuan bapak,” jelasnya.
Kepala sekolah SMAN 1 Negeri Katon (HD) (diruang kerjanya) pukul 11.45 WIB saat awak media menanyakan soal jumlah murid dirinya mengatakan tidak tau persis jumlah nya padahal harusnya dirinya tau persis tentang keadaan sekolah yang dipimpinnya.
Ketika disinggung soal jumlah dana yang diterima dirinya mengatakan kalikan saja 500 Siswa x dana bos per siswa,dengan santai dirinya menjawab Rp.445.500.000 jumlah dana yang diterima sekolah sedang disalurkan status jumlah siswa penerima 594 tanggal pencairan 16 Februari 2023 rincian penggunaan penerimaan peserta didik baru Rp 5.960.000 pengembangan perpustakaan Rp 58.892.000 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 36.560.000 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 44.088.100 administrasi kegiatan sekolah Rp 52.543.700 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0 langganan daya dan jasa Rp 21.065.700 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 63.226.000 penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 44.025.500 penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan pekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0 penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0 pembayaran honor Rp 119.139.000 Total Dana Rp 445.500.000 dari salah satu awak media mempertanyakan angaran dana bos yang sudah di realisasikan pada Thun 2023 itu apa apa saja pak?dengan ketus iya menjawab banyak mas jawab nya ke pada awak media,salah satu nya;
1.Guru honorer
2.Bangunan pos jaga yang ada di depan
3.Pembayaran oplah atau koran
“Yang besar itu gajih buat guru honor mas sama buat bayar koran kalian itu,” pungkas nya kepsek SMAN 1 Negri katon (HD).
Sementara ketika awak media menanyakan jumlah guru honor dan sistim regulasi pembayaran guru honor itu bulanan atau perjam ,dirinya tidak mau menjelas kan itu rahasia kami itu tertutup .
(HD) Juga mengatakan,” dari pihak kami melakukan kan pemutusan itu karena kami takut di jadikan Sempel oleh( BPK)kami di periksa oleh BPK,peraturan BPK itu sekarang sudah semakin ketat,bila mana di pesawaran ini ada 14 sekolah SMAN yang empat akan di jadikan( Sempel )kalo tidak menurut kepada mereka,” imbuh (HD)selaku kepsek SMAN 1 Negri Katon.
Kami juga di periksa oleh inspektorat jadi saya tidak perlu menjelaskan kepada kalian secara detil jadi kalian, kalau kurang jelas tanya saja sama guru TU.
Saat kami konfirmasi terhadap guru TU berapa guru honor dan juga mengenai bangunan pos penjagaan,dan apa (bpk) benar telah memeriksa di sekolahan ini.
Saat kami konfirmasi terhadap guru TU berapa guru honor dan juga mengenai bangunan pos penjagaan ,dan apa.(bpk) benar telah memeriksa di sekolahan ini ,terutama yang mana ini mas yang mau di tanyakan,soal nya saya gak mau salah jawab nanti salah di salahkan oleh kepala sekolah di sini.jadi yang saya jawab itu yang saya tau aja .
Mengenai guru honor dihitung per jam dan satu jam Rp 40 ribu 700 dan pembayaran nya setiap pencairan dana Bos,kalau Bangunan pos itu dari uang komite bukan dari dana bos pak.
“Kalau bapak itu dari tahun 2023 sampai sekarang belum ada yang memeriksa tapi klo yang laen nya kepala sekolah nya yang tau persis,” tutup nya. ( Arifin )