PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN TERHADAP TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN ELEKTRONIK.
Mediahumaspolri.com JENEPONTO -Kasat Reskirim Polres Jeneponto AKP Hambali Pada Hari Minggu 13 Februari 2022 Pukul 17.55 Wita, di Kampung Balang Loe Desa Kalumpang Loe Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Yang Di Pimpin Oleh Kanit Resmob AIPDA ABD RASYAD, Bersama Anggota Melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku Pencurian.
Pelaku
1. Inisial IH (22) Pekerjaan Tidak Ada, Balangloe Desa Kalumpang Loe Kecamatan Arungkeke
2.inisial RR (18) Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Jl Kelara Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto
Korban Atas Nama Yusran (32) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat BTN Pepabri Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto
Kronologis Kejadian :
Pada Hari Sabtu Tanggal 12 Februari 2022 sekitar Pukul 23.55 Wita, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Elektronik Perumahan BTN Pepabri Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto . Dengan modus pelaku Mencungkil Pintu Belakang Rumah Dengan Menggunakan Alat Cungkil Besi Lalu Masuk Rumah Dengan Mengambil Barang Berupa :
1 (Satu) Unit TV Merek Star,
1(Satu) Unit Reseiver
1(Satu) Unit Slat Pres Minuman, yang Di Simpang Dalam Rumah Tepatnya Di Ruang Tamu Dan Di Ketahui Oleh Pemilik Rumah Pada Pagi Hari , Kerugian Di Taksir Kurang Lebih Rp: 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Berdasarkan Hasil Lidik Dan Infomasi Dari Masyarakat Bahwa Terduga Pelaku Sedang Berada Di Rumahnya Di Kalumpang Loe Kecamatan Arung keke Kabupaten Jeneponto Selanjutnya Oleh Tim Menuju Lokasi Di Maksud Dan Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Bersama Dengan Barang Bukti Yang Di Curi Dan Alat Yang Di Gunakan Untuk Mencungkil, Kemudian Bisa Bersama Barang Buktinya Di Bawa Ke Mapolres Untuk Di Lakukan Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku. Ujar Kasat Reskirim Polres Jeneponto AKP Hambali.
Pewarta: Samsuddin waka biro jeneponto sulawesi selatan