Media Humas Polri // Kuatansingingi
Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Selasa, (14/5/2024) Keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja sama yang baik antara pihak keamanan perusahaan dan kepolisian.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan, “Kronologis kejadian bermula pada pukul 10.00 WIB, ketika Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi menerima laporan dari Security PT. Citra mengenai seorang laki-laki berinisial BS (30) yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mata Elang segera menuju lokasi,” ujar AKP Novris.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Mata Elang tiba di TKP dan bekerja sama dengan Security PT. CITRA untuk melakukan penggeledahan terhadap BS (30). Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sebuah tas berwarna biru hitam yang terletak di bawah tempat tidur BS. Setelah tas dibuka, ditemukan 19 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu”.
Barang Bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, Tim Mata Elang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 19 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 bal plastik klip kosong, Satu buah tas warna biru hitam, Satu buah mancis, Satu unit handphone merk Vivo Y16 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
BS (30), yang berperan sebagai pengedar, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial R. Narkotika tersebut diperoleh sebanyak satu kantong dengan harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran dilakukan dengan sistem kerja, yaitu dibayar setelah barang terjual.
Setelah penggeledahan dan interogasi, BS beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap BS menunjukkan hasil positif amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
BS (30) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.
“Kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika. Kesigapan Tim Mata Elang dan kerja sama dengan masyarakat serta pihak keamanan perusahaan seperti PT. CITRA sangat penting dalam upaya ini. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat dan bekerja sama dengan pihak berwenang. Penangkapan BS adalah salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas AKP Novris.( Syafrinal )