PENGUNGKAPAN KASUS PELAKU TINDAK PIDANAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

PENGUNGKAPAN KASUS PELAKU TINDAK PIDANAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Pematang Siantar – mediahumaspolri.com Satuan reserse kriminal Polres Pematangsiantar dibawah pimpinan Kasat reskrim AKP. BANUARA MANURUNG. SH mengungkap dan melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur pada hari senin tanggal, 07 Februari 2022, pukul. 20.00 wib.

Bacaan Lainnya

Tempat kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dijalan Sipahutar gang angrek I kel. Parhorasan Nauli kec. Marihat kota pematangsiantar, tepatnya didalam mobil Pick up, warna putih yang terparkir ditempat parkir kolam renang Mual pancur 59 Pematangsiantar.

Pelapor S.W warga jalan rakutta sembiring Siantar Martoba adalah ibu kandung dari korban yang berinitial R.D.H. dengan beralamat tempat tinggal yang sama, sedangkan terlapor dengan initial S.S. warga jalan mangga parhorasan Nauli Siantar Marihat pematangsiantar.

Kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, awalnya korban R.D.H seharian diajak oleh terlapor S.S kejalan sipahutar gang angrek I kel. Parhorasan Nauli kec. Siantar marihat tepatnya dikolam renang mual Pancur 59 pematangsiantar dan pada malam harinya yaitu hari minggu 6 Februari 2022, pukul. 19.00 wib, terlapor mencabuli korban di mobil pick up warna putih diparkiran kolam renang tersebut.

Penangkapan terhadap S.S pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, awalnya diamankan oleh keluarga korban dijalan rakutta sembiring pematangsiantar pada hari senin tanggal 7 februari 2022 pukul.20.00 wib kemudian diserahkan ke Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.

Pada kesempatan ini petugas menghimbau kepada orang tua supaya selalu menantau pergaulan anak anak nya untuk masa depan nya.

Selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hindari berkerumun, dan selalu disiplin protokol kesehatan / tetap semangat ( TIM/HUMAS POLRES PEMATANGSIANTAR )

Pos terkait