PENGUNGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK BANDA ALAM
Aceh timur-mediahumaspolri.com/Pada hari Jum’at, 14 Januari 2022 telah terjadi peristiwa penemuan mayat seorang perempuan dengan identitas:
N: Asrawati binti Ilyas
U: 35 Tahun
P: Petani
A: Dusun Suka Makmur, Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Korban telah hilang dari rumahnya pada hari Kamis, Tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB saat mencari kayu bakar. Keluarga dengan dibantu warga melakukan upaya pencarian dan hari Jum’at, tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB korban ditemukan di kebun rambong yang tidak jauh dari rumah korban.
Atas penemuan mayat korban tersebut, Kepala Desa Gampong Seuneubok Bayu melaporkan ke Polsek Banda Alam, selanjutnya Kapolsek Banda Alam berkoodinasi dengan Kasatreskrim Polres Aceh Timur untuk dilakukan identifikasi awal.
Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan Visum Er Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsy. Hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa, disebutkan:
a. Pada tubuh korban, terdapat luka sayat pada leher sekira 20 centimeter, saluran pernafasan dan tenggorokan putus.
b. Terdapat luka sebesar tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri.
c. Pada rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan.
Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui atau diduga pelaku pembunuhan terhadap Asrawati binti Ilyas dilakukan oleh MJ, (58), Dusun Rukun, Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono S.I.K. pada hari Sabtu, tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya, namun pelaku sudah melarikan diri.
Setelah berpindah-pindah tempat, akhirnya pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Dari awal penangkapan, pelaku sudah banyak berulah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing.
Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, dengan posisi tangan diborgol dan hendak dibawa ke mobil, pelaku bahkan menendang petugas dan mencoba lari sehingga diambil langkah tindakan tegas terukur hingga mengenai kakinya.
Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban.
*_BARANG BUKTI:_*
1. Sebilah parang (milik korban).
2. Satu helai kain panjang (milik korban).
3. Satu pasang sandal (milik korban).
4. Satu buah ikat rambut (milik korban).
5. Satu helai baju (milik korban).
6. Sebilah parang (milik pelaku).
7. Satu helai kaos (milik pelaku).
*_PERSANGKAAN PASAL:_*
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.
(NS)