Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Roda Dua

Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Roda Dua

Media Humas Polri|| Riau

Bacaan Lainnya

Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kepenuhan.

Korban diketahui bernama Mustagia Romadhani, seorang wiraswasta yang tinggal di Galian Tanah, Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, dengan lokasi kejadian di Rumah milik Edi Nur, RT 002 RW 010, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada hari Jumat, (22/11/2024), sekitar pukul 18.40 WIB.

Pada Jumat, (22/11/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, korban menitipkan sepeda motornya, Honda Beat berwarna hijau putih (dimodifikasi warna pink), di teras rumah orang tuanya. Namun, korban lupa mengambil kunci kontak motor tersebut. Pada pukul 18.40 WIB, adik korban, Endang Sri Utami, menginformasikan bahwa motor tersebut hilang. Setelah memeriksa ke lokasi, korban memastikan motor sudah tidak ada. Upaya pencarian dilakukan tetapi motor tidak ditemukan.

Pada Sabtu, 23 November 2024, pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kepenuhan, Iptu Ulik Iwanto, S.H., menerima informasi adanya rencana penjualan motor curian di perbatasan Kepenuhan. Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, sepeda motor korban ditemukan di Jalan Lidang, Kecamatan Tambusai.

Pada pukul 18.30 WIB, polisi mendapati dua pelaku yang hendak melakukan transaksi. Keduanya, AR (24) dan SA (20), berhasil diamankan beserta barang bukti. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut dari teras rumah orang tua korban. Pelaku AR juga diketahui residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Adapun barang bukti antara lain, Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat (Nomor Rangka: MH1JFD212DK883152, Nomor Mesin: KZLJ8-B, warna hijau putih dimodifikasi pink), dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat (warna merah hitam).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Juncto Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Korban mengalami kerugian material sebesar Rp16.000.000,-.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Polsek Kepenuhan memastikan proses hukum akan dilanjutkan, dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut, dan kedua pelaku sudah diamankan diPolsek Kepenuhan.(Syahril)

Pos terkait