Pengungkapan tindak Pidana perjudian Polda Riau Serta Jajaran Polres Se-Riau
Riau || Media Humas Polri
Jum’at 19 Agustus 2022.
Dihadiri banyak awak media di konferensi Pers, Sunarto sebagai Kabid Humas Polda Riau membuka konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polres Jajaran telah meringkus sedikitnya 228 orang yang terkait kasus perjudian.
Bahkan hanya dalam sepekan belakangan 10-18 agustus 2022, 78 orang tersangka digulung, diantaranya seorang wanita, beserta sejumlah barang bukti berupa uang, mesin permainan, makhluk hidup seperti ayam, kartu hingga perjudian online.
228 tersangka ini dibekuk dari total 145 kasus yang ditangani kepolisian di Riau sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2022.
“Penyakit masyarakat kasus pidana perjudian, bahwa dengan tegas Polda Riau dan jajaran memegang komitmen bahwasanya tidak ada tempat dan ruang untuk segala jenis perjudian diseluruh daerah riau” ucap Kabid Humas Sunarto.
“Kapolda Riau Irjen Iqbal menegaskan seluruh jajaran agar atensi terhadap masalah kasus judi ini,” tegas Kabid Humas Kombes Sunarto dalam jumpa persnya Jumat (19/8/2022), didampingi Direktur Reskrimum Kombes Asep Darmawan dan para Kasat Reskrim jajaran Polda Riau.
Selain menyita barang bukti berupa mesin ketangkasan, kartu,Cip dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perjudian, aparat juga menyita uang tunai yang digunakan senilai terbilang, tujuh puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ratus sepuluh rupiah,dengan nominal Rp75.180.810 juta rupiah .
Kombes Sunarto merincikan, dari kasus yang diproses tersebut:
-*enam diantaranya diungkap oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum
-*Polres Meranti 4 kasus
-*Pelalawan 5 kasus
-*Siak 6 kasus
-*Kuansing sebanyak 6 kasus,
-*Dumai ada 11 kasus
-*Polresta Pekanbaru 12 kasus
-*Inhil 12 kasus
-*Kemudian Polres Rohil 13 kasus
-*Inhu sebanyak 13 kasus
-*Polres Kampar ada 16 kasus
-*Bengkalis sebanyak 19 kasus
-*Tertinggi pengungkapannya Polres Rohul dengan 22 kasus perjudian.
Dari keseluruhan kasus yang ditangani, 68 kasus diantaranya dalam proses penyidikan, 1 kasus tahap I, 58 kasus telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan 29 kasus telah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU (Tahap II).
Kabid Humas Polda Riau meyakinkan, penindakan terhadap perjudian tak akan berhenti sampai disini, akan ada terus penindakan terhadap perjudian sampai perjudian tidak ada lagi.
“Tentu, sesuai perintah bapak Kapolda Riau bahwa penindakan terus dilakukan dan tidak ada tempat dan ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun. Ini komitmen kita” ulang Kombes Sunarto.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga adat dan semuanya. Mari kita rapatkan barisan untuk membentengi, mencegah keluarga dan warga kita agar tidak terjerumus dalam perjudian, semua agama juga melarang” tutur Kabid Humas Polda Riau Sunarto.
“Tidak ada orang kaya karena judi” tegas Sunarto.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan meyakinkan, judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) ketangkasan juga menjadi sasaran. Hanya saja kendala dalam pembuktian lantaran penukaran uang disamarkan para pelaku sedemikian rupa.
“Ini menjadi kendala, tetapi jika ditemukan bukti akan ditindak lanjuti oleh pihak berwajib terdekat” ucap Ditreskrimum Asep.
(H.F.Bronson Purba) Waka DPD SPI Siak