Media Humas Polri // Kalbar, Melawi
Di masa-masa kondisi off aktifitas kegiatan perusahaan PT. SBK memudahkan sekelompok orang menyeludupkan berbagai jenis besi bekas milik perusahaan SBK yang ada di KM, 35 Nanga Nuak dan Gudang besi yang dimiliki pak “Yan” mantan pelaku yang pernah berurusan masalah hukum terkait besi beberapa tahun lalu kembali di duga kuat tampung dan pembeli besi dari perusahaan PT.SBK dan sangat kuat dicurigai bahwa sering kali transaksi jual beli besi yang diduga kuat hasil dari curian, Gudang yang tepat berlokasi di Desa Paal hulu jalan pendidikan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.
Informasi yang berhasil di himpun oleh awak media ini pada salah satu warga Ela berinisial AM Kamis, 14/06/2023.
Dia menyampaikan saat dikonfirmasi awak media ini, bahwa tadi pagi berjumpa di jalan mobil membawa besi yang berasal dari PT. SBK,dia menyampaikan bahwa dua buah mobil tersebut membawa besi dari PT. SBK di bawa ke gudang milik Yan untuk melakukan transaksi jual beli yang berada di Desa Paal hulu jalan pendidikan Nanga Pinoh”,ucapnya
Pada perihal tersebut dengan adanya perbuatan operasi mereka yang seperti itu, maka sudah jelas sangat, melanggar pada ketentuan hukum, dan sudah terindikasi dan termasuk sebagai pengepul / penadah barang bodong.
Bahkan juga diduga kuat di ketahui bahwa menurut keterangan informasi masyarakat lainya yang sering di dengar, pada saat orang mempertanyakan terhadap Legalitas / Perizinan usaha penampung besi bekas tersebut.
Untuk itu kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar dapat kiranya untuk secepatnya croscek ke lokasi, serta Memverifikasi legalitasnya.
Dan jika memang terbukti pada dugaan tersebut, maka diminta dangan harapan kepada Aparat Penegak Hukum setempat, jangan ada yang namanya pembiaran. (Joni)