Pengusaha Galian C Kebal Hukum Polda SUMUT Harus Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal Di Bantaran Sei Ular

Media Humas Polri // Sergai

Aktivitas Galian Tanah Urug ( Galian C ) ilegal di bantaran Sei ular bebas beroperasi tanpa ada hambatan sama sekali. Galian C yang berada di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara tidak jauh dari Jalinsum diduga tanpa mengantongi izin, Selasa (25/03/2025). Dimana Aparatur Penegak Hukum Berada?

Bacaan Lainnya

Begitu banyak kritikan dari masyarakat terkait kegiatan Galian C yang berada dibantaran Sei ular sehingga tanggul sering jebol, namun hal tersebut tidak pernah direspon bahkan pihak pengusaha Galian C semakin leluasa beraktivitas merusak lingkungan demi meraup keuntungan pribadi.

“Gimana hukum di Indonesia ini Bang, jelas – jelas tanah negara diperjual belikan sehingga lingkungan menjadi rusak. Tapi heran juga ya Bang kok aparat penegak hukum tidak ada tindakan dan diam – diam aja, ini kan lucu, apa ada udang dibalik rempeyek”, ucap pria yang mengaku warga setempat.Sudah jelas diatur dalam undang – undang bagi pelaku tambang Galian C, sebelum melakukan aktivitas terlebih dahulu membuat izin IUP – IPR dan IUPK. Apabila para pelaku tambang usaha Galian C ilegal tanpa memiliki Izin dapat di pidana berdasarkan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Perubahan Tentang Pertambangan diancam Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Miliyar Rupiah.

Saat awak media menulusuri lokasi, nampak alat berat excavator di bantaran Sei ular menggali tanah sehingga kondisi tanah mengalami perubahan signifikan bahkan aktivitas yang sudah berjalan selama 5/6 bulan dikhawatirkan berdampak banjir karena kondisi cuaca mulai musim hujan.

Salah satu seorang petani sekitar areal Galian C saat dikonfirmasi pihak awak media yang tidak mau namanya di sebutkan, mengaku sangat terganggu dengan aktivitas Galian C, bahkan akibat dari aktivitas ilegal tersebut tanggul rusak dan mengakibatkan banjir pada tahun lalu.

“Kami petani yang berada berdampingan dengan bantaran Sei ular, sudah sering melaporkan aktivitas Galian C ilegal disini ke Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum namun hasilnya nihil, bahkan tahun lalu disini kami mengalami banjir akibat tanggul jebol, kami hanya bisa mengharap dan berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, agar Galian C yang ada di bantaran Sei ular ini diberhentikan”, ucapnya. (Tim)

Pos terkait