Pengusaha Pengelolaan CPO tidak berijin Serasa Kebal Hukum Di Duga ada Beking di belakang nya

Pengusaha Pengelolaan CPO tidak berijin Serasa Kebal Hukum Di Duga ada Beking di belakang nya

Media Humas polri Pesawaran Gudang Pengelolaan Bahan CPO menjadi Minyak CPO di kabupaten Pesawaran desa Kurungan nyawa jl .Lintas Raden Gunawan serasa kenal hukum ada siapa di belakang nya.

Bacaan Lainnya

5/1/23 awak media mencoba memantau aktifitas pengelolaan Bahan Mentah CPO di masak menjadi CPO matang entah untuk bahan apa selanjut nya.

Hasil investigasi awak media bahwa Gudang Pengelolaan CPO mentah tidak memiliki ijin bebas beroperasi serasa keball hukum , Pihak Kepolisian Polsek gedong tataan pernah menyambangi gudang tersebut dan membawa pengawas gudang serta supir mobil tengki CPO untuk di mintai keterangan.

Hasil dari pemeriksaan Kepolisian Bahwa gudang tersebut belum memiliki ijin pengelolaan dari beberapa dinas dan desa.

Kami berharap kepada Kapolda Lampung agar bisa menindak tegas Pengusaha pengusaha yang ilegal bebas beroperasi di wilayah Lampung agar lebih bebas dari tindak pidana .

1. Ijin lingkungan / Desa
2.surat permohonan Penerbitan / perpanjangan Izin Land
3. laporan hasil Pengkajian Pemanfaatan air limbah ( Land application )
4.Dokumen . AMDAL/ SEMDAL/ DPL/UKL/UPL yang telah mencantumkan pelaksanaan pemanfaatan air limbah.
5. Dst.

Berdasarkan Aturan izin Pengelolaan Limbah B3 sudah jelas dan Tegas .
Berdasarkan Pasal 59 ayat (4) Pasal 95 ayat (1) pasal 102 UU pengelolaan Lingkungan Hidup ( UU PLH )
Pasal 59. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri , gubenur atau bupati walikota sesuai dengan kewenangan nya.

Pasal 102.
Setiap orang yang Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 59 ayat 4 di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000
Satu milyar paling banyak Rp. 3.000.000.000 tiga milyar.
Dengan adanya ketentuan tersebut agar Pihak kepolisian Khusus nya Polres / Polsek Pesawaran Berlaku Tegas dalam Kasus tersebut karna sangat berbahaya dan mengganggu pencemaran udara serta lingkungan para petani. ( Red)
Bersambung

Pos terkait