Purbolinggo // Media Humas Polri.Com
Pembangunan toko di tanah kosong seluas kurang lebih 192 meter persegi milik PT.Pos Indonesia Taman Fajar Lampung Timur telah mendapatkan persetujuan dari pihak PT.Pos Properti pusat. Surat Perjanjian Kerja Sama di tanda tangani Chief Operating Officer (COO) Endro Thahjono pada tanggal 6 April 2023 di Bandung.
Pada kesempatan terpisah wartawan Media Humas Polri mengkonfirmasi AD selaku pelaku usaha,
pada hari Minggu (14/05/2023) via
Hand phone Android nya mengatakan “Perjanjian Kerja Sama dengan pihak PT.Pos Properti sudah di ijinkan dan pasal-pasal perjanjian telah tertuang di dalam kontrak kerja sama”ucap AD kepada wartawan Media Humas Polri.
Lebih lanjut AD menerangkan ” Dalam kontrak kerja sama ada batas waktu pengelolaan aset selama lima tahun,
Bilamana di perlukan akan di perpanjang.” “Dalam kontrak kerja sama pengelolaan aset pihak PT.Pos Indonesia Anak Cabang Taman Fajar tidak mengetahui, karena untuk aset Properti perijinan melalui pihak PT.Pos Properti pusat bagian
Pengawasan fungsi adminitrasi dan operasional sehari-hari dari bisnis .”ungkap AD
seorang pengusaha muda kreatif.
Melanjutkan keterangannya AD berucap”Mengenai PBG itu adalah perijinan yang di keluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik sebuah gedung atau perwakilannya,dalam
hal ini pemilik adalah PT.Pos Properti”tandas AD.
AD melanjutkan obrolannya”Saya selaku pelaku usaha hanya memanfaatkan
lahan kosong melalui Hak Guna Usaha yang di tuangkan dalam MOU sebagai acuan kerja sama pemanfaatan lahan kosong yang berada dalam penguasaan PT.Pos Properti.’ pungkas AD mengakhiri nya. (Ipung A MHP)