Penindakan Atau Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu Dan Narkotika Jenis Obat Yang Mengandung Karisoprodol

Media Humas Polri // Banjarbaru

 

Bacaan Lainnya

Pasal : tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan Narkotika Jenis Obat yang mengandung Karisoprodol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Waktu & TKP :
Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 17.15 wita Di pinggir jalan H. Mistar Cokrokusumo RT 006 RW 002 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Tersangka :
FR, umur 48 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat di Cempaka Tengah Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Kronologis :
Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Petugas Kepolisian Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berbadan kurus, berkulit sawo matang, dan berambut botak yang berada di daerah jalan H. Mistar Cokrokusumo RT 006 RW 002 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru di duga sering bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan Obat yang mengandung Karisoprodol, kemudian dari informasi masyarakat tersebut petugas Kepolisian tindak lanjuti dan petugas melakukan penyelidikan di daerah yang di informasikan.

Sekitar pukul 17.15 Wita petugas Kepolisian menemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan yang di informasikan, kemudian petugas Kepolisian mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mana saat itu sedang berdiri sendirian di pinggir jalan dan saat ditanya mengaku bernama FR. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar TKP tidak berapa lama didapati 1 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,14 gram, 3 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Obat yang mengandung Karisoprodol sebanyak 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) butir yang disimpan menggunakan 1 lembar plastik warna hitam serta dimasukan ke dalam 1 buah tas slempang warna hitam, selanjutnya 1 buah handphone android merk OPPO A18 milik FR juga disita petugas Kepolisian karena di pergunakan sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan Obat yang mengandung Karisoprodol.
Guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru. ( Irfani Muslikh)

Pos terkait