Penindakan Narkoba di Labura Satu Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Terluka Akibat Perlawanan Keluarga Tersangka.
LABUHANBATU | Media Humas Polri
Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu.SH.MH. didampingi KBO Narkoba Iptu Elimawan Sitorus.SH.MH menyampaikan terkait pengungkapan para pelaku kasus narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) mulai dari tanggal 29 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 berhasil ungkap 9 Laporan Polisi dengan 11 tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13.46 gram .
Adapun tersangka yang diamankan AB (Awaluddin alias Bolon ) 32 tahun dengan barang bukti 2.11 gram,
Dijalan umum Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Ledong
Kabupaten Labura tanggal 29/09/2022 mengamankan tersangka AB (Awaluddin alias Bolon ) 32 tahun warga jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Ledong dengan barang bukti 1 plstik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2.11 gram.
HA ( Haili Afriadi alias Eli Nasti) 54 tahun dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram, 1 buah bong terbuat dari botol minuman,
DP (Deni Pratama alias Somad ) 20 tahun dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.08 gram, 1 plastik klip kosong, M ( Misriadi alias Jumar).41 tahun dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.06 gram, 30 plastik klip kosong dan uang tunai sejumlah Rp.195.000. DA ( Dedi Ansah alias Dedi ) 39 tahun dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1.95 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna, uang tunai sejumlah Rp. 1.595.000.
SP (.Sanuddin Panjaitan alias Jait )
44 tahun dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1.68 gram, 10 plastik klip kosong, 1 buah Kaca Pirex, AT ( Awaliddin Tanjung alias Awal) 43 tahun , ARH (Abdul Rahman Hasibuan alias Ramli ) 36 tahun, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.28 gram, 1 buah kaca Pirex bekas bakar, 1 buah bong terbuat dari botol mineral,
ISS ( Iin Sahputra Siagian ) 31 tahun dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.06 gram, MI ( M.Ilyas .Mrp S.Pd) 36 tahun, dan JL ( Jagumanti Lubis ) 41 tahun dengan barang bukti 1 buah kaca Pirex bekas bakar sabu seberat 1.79 gram, 1 buah kaca Pirex bekas bakar sabu seberat 1.29 gram, 1 buah bong dari botol mineral, 1 buah plastik besar berisi 42 plastik klip kosong, 1 plastik besar berisi 43 plastik klip kosong, 3 buah plastik klip ukuran besar kosong, 1 unit timbangan electric, uang tunai sejumlah Rp. 5.170.000 dan 1 buah catatan notes.
Sewaktu Petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan tersangka MI dan JL mengalami hambatan karena keluarga tersangka menghalang-halangi Petugas, sementara dilakukan penggeledahan Petugas didampingi oleh Aparat Desa, atas perlakuan dari keluarga tersangka Petugas Sat Narkoba BRIPKA AZIZUN AMRIL SIREGAR mengalami luka memar di kepala karena dipukuli Masyarakat yang menghalang-halangi itu.
Kejadian ini telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kepada Masyarakat terkhusus Masyarakat Gunting Saga dihimbau untuk menyerahkan diri kepada Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, apabila tidak menyerahkan diri dengan segera, maka kami akan melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi Tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap.pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Kepada para tersangka diterapkan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1).UU.RI.Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 15 Tahun
Penulis, Thamrin Nasution