Media Humas Polri//Karimun
Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B tg Balai Karimun senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi nya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang di larang dan di batasin melalui penegakan Hukum di bidang ke pabean dan cukai, serta dalam rangka operasi pengawasan PATMA BERSINAR ( Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika ) periode tahun 2024.
“Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 18, 20 WIB, petugas Bea Cukai KPPBC TIM B Tanjung Balai Karimun bersama petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakkan terhadap barang berupa serbuk putih di duga Narkotika Golongan 1 berupa Methamphetamine ( Sabu ) dengan berat 140 gram di terminal Kedatangan Internasional Ferry penumpang Tanjung Balai Karimun yang di bawah oleh penumpang yang baru datang dari Kukup ( Malaysia ) dengan kapal Ferry MV. OCEAN DRAGON Vlll berinisial ” A ” seorang Warga Negara Indonesia Kelahiran 31 juli 1975.
” Keberhasilan penindakan di maksud di lakukan berdasarkan Profiling, analisa dan pengamatan yang di lakukan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai terhadap seorang penumpang yang di curigain perlu di lakukan pemeriksaan mendalam, saat petugas Bea Cukai melakukan Wawancara dan Interogasi di ketahui bahwa penumpang di maksud tampak seperti orang yang dalam pengaruh Narkoba.
Setelah di lakukan Wawancara lebih mendalam penumpang tersebut mengaku telah mengkonsumsi Narkoba , petugas kemudian melakukan Body Tapping ( pemeriksaan badan ) dan ke dapatan Anomali penebalan pada selangkangan penumpang dan setelah di lakukan pemeriksaan kemudian di temukan 3 ( tiga) Bungkusan berwarna hitam yang setelah di buka kedapatan barang Kristal warna putih.
“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dengan di lakukan uji Narkotest di dapati 3 (tiga) bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi Kristal putih di ketahui merupakan Narkoba jenis Methamphetamine (sabu) dengan berat masing – masing kemasan yaitu 47 gram, 48 gram, dan 45 gram atau total berat 140 gram.
“Atas perbuatan tersebut , ” A” telah melanggar pasal 102 huruf e dan undang – undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang – undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu menyembunyikan barang Impor Methamphetamine ( Sabu ) secara melawan hukum ( penyeludupan ) di pelabuhan Ferry Ke datangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan / atau mengimpor Narkotika Golongan 1 sebagaimana di maksud pasal 113 ayat ( 1 ) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas penindakkan ini telah di limpahkan kepada pihak Polres Karimun dan pelaku “A” sudah di tetapkan sebagai tersangka , serta terus di kembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,
“Keberhasilan dalam upaya penindakkan pelanggaran merupakan sinergi Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya pabean B Tanjung Balai Karimun ,
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan Aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang di larang dan di batasi. Di harapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semangkin baik untuk ke depannya ( Dedy ).