Penindakan pemberantasan narkotika di Wilayah Polres Labuhanbatu mewujudkan Sumut Bersih dari Narkoba
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbayu AKBP Dr BERNHARD L MALAU SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH Selasa (21/05/2024)enyampaokan, Kanit Opsnal Sares Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA Ramadhan Hilal bersama dengan 4 orang Anggota berhasil menangkap tersangka pelaku penjual.narkotika jenis sabu-sabu berinisial .MJS alias Joni (32) Penduduk Lingkungan Kampung Sawah Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka MJS alias Joni ditangkap di perkebunan kelapa sawit di Lingkungan Kampung Sawah Sigambal pada hari Selasa (21/05/2024) sekira pukul.12.30 Wib.dilanjutkan dengan penggeledahan badan tersangka ditemukan berupa, 5( lima) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.71 gram bruto, 2(dua) bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1(satu) buah pipet plastik berbentuk sekop, 1(satu) unit Handpone merk OPPO Warna hitam, 1(satu) bungkus kotak rokok Bintang Mas kosong, dan uang tunai sejumlah Rp.160.000.(seratus enam puluh ribu rupiah)
Hasil interogasi.tersangka MJS alias Joni.mengakui.bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu benar miliknya yang diperoleh dari seseorang laki_laki berinisial SL dengan alamat di Kecamatan Sigambal langsung Tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah SL namun tidak ditemukan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH mengatakan, Tersangka MJS alias Joni bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbtu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Thun 2009 tentang Narkotika.
Polres Labuhanbatu dalam komitmennya menindak tegas yang terlibat dalam narkotika sejalan dengan penekanan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Detya Imam Effendi SH SIK MSI ( Thamrin Nasution).