Peningkatan Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Langsung Melonjak Hingga 72,7 Persen setelah harga tes PCR turun.
Sulawesi barat Jumat, 27/8/2021
Setelah penumpang pesawat turun drastis sampai 75 % dalam Minggu pertama bulan Agustus dan adanya kritikan dari beberapa pihak,kini geliat penumpang mulai terlihat meningkat tajam setelah tarif PCR diturunkan. Diperkirakan kenaikan jumlah penumpang 72,7 persen dari pekan kedua hingga ketiga Agustus 2021.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (AP1) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan, salah satu pengaruhnya adalah karena Klinik Azka Nadhifah Bandara menerapkan tarif tes PCR Rp.525.000, dari tarif sebelumnya Rp.900.000.
“,Bertambahnya minat masyarakat menggunakan transportasi udara adalah karena ada penurunan tarif untuk tes PCR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dari Rp.900 ribu menjadi Rp.525 ribu,” kata Iwan, dikutip dari iNews.id, Kamis (26/8/2021).
Menurut Iwan dilihat dari grafik warga yang menggunakan transportasi udara sebelum ada penurunan tes PCR jumlahnya hanya berkisar 66 ribu penumpang,namun setelah adanya penurunan tarif PCR jumlah penumpang meningkat.
,” Pada tanggal 11-17 Agustus 2021 penumpang hanya 66.673 orang. Setelah penurunan tarif PCR 18-24 Agustus terjadi peningkatan jumlah penumpang menjadi 115.192 orang, maka jika dipersentasekan kenaikan penumpang pada minggu pertama setelah penurunan tarif PCR, terjadi peningkatan sampai 72,7 persen,” ungkap Iwan.
Iwan juga menjelaskan tentang volume pergerakan pesawat yang terlihat ada peningkatan, seperti minggu pertama Agustus hanya 785 , kemudian setelah seminggu tarif PCR diturunkan, pergerakan mulai meningkat menjadi 1.424,dan begitu juga dengan kargo dari total kargo hanya 1,3 ton,kemudian meningkat pada 18-24 Agustus 2021 menjadi 3,3 ton.
Iwan pun menambahkan bahwa tentang peraturan tes PCR merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pengguna moda transportasi udara dari dan menuju Sulawesi Selatan.
“Memang calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari RT PCR 2×24 jam dan sertifikasi vaksinasi,minimal dosis pertama sebelum keberangkatan, kecuali bagi yang mempunyai riwayat penyakit bawaan yang disertai dengan surat keterangan dokter atau dari rumah sakit pemerintah,”jelasnya.
( H.M )