Penjual chip di Aceh timur terancam hukumam cambuk 12 kali cambuk

Penjual chip di Aceh timur terancam hukumam cambuk 12 kali cambuk

ACEH TIMUR – Media Humas polri com/Penerapan hukum bagi penjual atau pun pemain game online scatter atau lebih populer dengan nama “Chip” berlaku di Aceh Timur. Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Timur Mahmun Hari Sandy Sinurat, dalam konferensi pers Selasa 21/9/2021 pada pukul 15.00 WIB di halaman Mapolres Aceh Timur.

Bacaan Lainnya

Pelaku penjual Chip Domino di Aceh Timur yakni ZF (35) warga warga Gampong (Desa) Tanjong Kapai Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur terancam hukuman cambuk sebanyak 12 kali serta penjara paling lama 1 tahun.

ZF dijerat dengan Pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir, paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Kata Kapolres, sebelumnya menindaklanjuti keresahan dan keprihatinan ulama di Aceh Timur dan Aceh pada umumnya tentang maraknya judi online.

“Kemudian, Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur pada Selanjutnya, pada Kamis (16/09) berhasil mengamankan ZF (35) warga Desa Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, dari tangan ZF petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo y15 warna merah yang merupakan milik pelaku. Kemudian didalamnya berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B.

Pewarta
Kabiro Aceh timur (MN)

Pos terkait