Penjual Chip Domino di Banda Aceh Diringkus Polisi
Banda Aceh / mediahumaspolri.com / Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penjual chip higgs domino pada Jumat 17 September 2021 di Peunayong, Banda Aceh.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan maraknya permainan judi online higgs domino di kawasan tersebut.
Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, pada Sabtu (18/9) mengatakan, pria yang diamankan tersebut berinisial KH (29)
warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh.
Sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut diduga sedang melakukan jual beli judi online, petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan kedua pria itu,
Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan di dalam 1 akun penjual serta uang sebesar Rp. 200 ribu.Jika ditaksir harga penjualan
chip tersebut mencapai Rp. 5 juta lebih,” ungkapnya.
Selanjutnya kepada terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Terduga penjual chip dan barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,tutupnya