Penjual Chip High Domino di Langsa Dicambuk 25 Kali
LANGSA / mediahumaspolri.com.Dua terdakwa AD dan MF, pelaku judi online penjual chip Higs Domino, dicambuk masing-masing 25 kali di depan umum, Jumat (13/8/2021), di Halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Keduanya dihukum cambuk setelah dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka, divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Langsa Nomor 12/JN/2021/MS.Lgs, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin, mengatakan, kedua terdakwa yaitu AD dan MF masing-masing dijatuhi hukuman cambuk 25 kali oleh Mahkamah Syariah Langsa.
Dalam putusan itu menyebutkan, mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, membiayai Jarimah maisir. Sebagaimana diatur pada Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2914 tentang hukum Jinayat.
Diharapkan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran bagi lainnya tidak lagi menjalankan bisnis haram itu..
pewarta:
kaperwil aceh