Media Humas Polri // Jakarta Timur
Seperti penjual kacang khusus nya di wilayah duren sawit penjual obat jenis tramadol dan eximer yang sudah menjamur di wilayah ini namun, sampai saat ini belum ada tindakan dari polsek setempat.Apakah toko-toko yang bermodus apotik ini emang belum di ketahui bahwasanya udah menjual obat jenis narkotika yang sangat membahayakan jaringan otak manusia dan penjual bisa di jerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 subsider pasal 197 juncto pasal 106 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Berdasarkan hasil investigasi kaperwil media humas polri di wilayah duren sawit jakarta timur sangat miris penjual obat jenis tersebut sudah seperti nya tidak ada rasa takut bahwasanya tindakan tersebut melawan hukum.Khusus nya toko yang berada di jalan robusta ini dekat lampu merah layak nya seperti apotik.Namun, menjual obat jenis tramadol dan eximher tanpa resep dokter dan kebanyakan pembeli nya kaum remaja calon penerus generasi bangsa yang sampai saat ini banyak mengkonsumsi obat tersebut.
Yang mengakibatkan hilang nya kesadaran dan mempunyai keberanian kepada siapapun berbicara tanpa memakai akhlak yang juga merusak norma-norma agama.Jadi,kepada penegak hukum khusus nya wilayah hukum polsek duren sawit segera melakukan tindakan sebelum generasi penerus bangsa hancur dan mengakibatkan banyak nya tawuran remaja di karenakan mengkonsumsi obat tersebut.( Luthfi )