Media Humas Polri
Senin 20 Mei 2024 tepat nya jam 15.30 WIB. Kaperwil Media Humas Polri mendatangi polsek cakung Jakarta Timur memberikan laporan hasil monitoring ada nya penjual obat keras jenis tramadol dan ekximher jalan tarjiman kecamatan cakung Jakarta Timur.Toko tersebut bermodus kosmetik namun di dalam nya menjual obat keras jenis tramadol dan exhimer yang bisa merusak saraf otak manusia dan banyak nya tawuran di karenakan salah satunya penyebab yaitu mengkonsumsi obat tersebut yang bisa membuat manusia hilang ingatan atau berani kepada siapapun.Terutama kalangan remaja generasi penerus bangsa. Dan yg lebih miris nya lagi toko ini terletak di samping tidak jauh dari masjid. Tempat beribadah dan pengajian namun pemilik toko ini dengan enak nya menjual obat tersebut tanpa ada rasa takut bahwa sanya tindakan tersebut melanggar hukum.
“Penjual atau pengedar di jerat pasal 435 atau 436 UU no 17 tahun 2023 UU tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara denda 5 milyar. Saya akan tindak tegas bersama anggota polsek cakung ini,” ungkap kepala SPKT polsek cakung kepada awak Media Humas Polri dan mengucapkan banyak terimakasih yang sudah membantu kami dalam memberantas kegiatan tindakan melawan hukum dengan senyum nya kepada kaperwil DKI Jakarta Media Humas Polri. ( Luthfi )