Penjual Sekaligus Kurir Sabu Ditangkap Unit Satreskrim Polsek Singingi Polres Kuansing
Media Humas Polri || Kuansing
Jumat (01/9) pkl 17.00 Wib , kembali jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan 1 (satu ) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu diwilayah Kelurahan Muara Lembu Kec Singingi Kab Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar ,S.H, M.H kepada Awak Media Online menerangkan , ” memang benar hari Jumat kemarin (01/9) sekitar pukul 17.00 Wib ,anggota Unit Reskrim Polsek Singingi telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang yang diduga adalah sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kec Singingi .” terang IPTU Riduan. ( 02/3).
Penangkapan berawal dari informasi yang sebelumnya kami terima dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Kelurahan Muara Lembu Kec Singingi yang dilakukan oleh Sdr AR , kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Singingi (01/9) dan akhirnya pukul 17.00 Wib anggota kita dilapangan berhasil menjumpai sdr. AR yang dicurigai sebagai penjual Narkotika jenis Sabu – Sabu tersebut
,selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dirinya , terang IPTU Riduan.
Sambungnya lagi,” saat akan dilakukan penangkapan , nampak oleh petugas saat itu sdr. AR membuang sesuatu yang ada di dalam silikon HP miliknya, kemudian petugas memungutnya dan memeriksa , ternyata di silikon HP tersebut dijumpai 1 (satu) bungkus plastik kecil bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu “. ucap IPTU Riduan.
“Ketika diltanyai petugas saat itu , sdr AR mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu – Sabu tersebut di belinya dari sdr. SM (DPO) atas pesanan dari sdr. SI (DPO) ” , terang Kapolsek
Saat ini Tersangka AR berikut Barang Bukti ( BB ) sudah kita amankan di Polsek Singingi guna kepentingan proses Hukum .
Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain : –
– Satu ( 1 ) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu .
– Satu ( 1 ) unit Hand Phone merek Vivo warna biru dengan nomor imei S5195W6B0029636 serta berisi kartu telkomsel nomor : 081372367131
– Satu ( 1 ) unit sepeda motor jenis Honda merk Vario Warna Putih hitam tanpa Nopol beserta 1 buah kunci Kontak dan –
– Satu ( 1 ) buah silikon Hand Phone karet warna hijau.
Lanjutnya lagi ,” bahwa sdr. AR ( TSK ) saat dilakukan Tes Urine hasilnya adalah Positif ( + ) Ampethamin . Dan atas perbuatannya sdr. AR ( TSK ) akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkas Kapolsek IPTU Riduan.(Syafrinal)