Media Humas Polri // Banjarbaru
Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Kanit Reskrim Ipda Felik Harianja, SH., bersama Unit Samapta, melakukan Ungkap Kasus Tipiring Penjual Minuman Keras Jenis Tuak, di Perumahan CV. LB RT.13 RW.02 Kel. Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 14.30 WITA.
“Setelah mendapat laporan dari warga, bahwa ada salah satu warga yang berinisial “MW”, menempati salah satu rumah di Perumahan CV. Lukah Banua Rt13 Rw.02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka sedang menjual miras jenis tuak,” jelasnya.
Selanjutnya Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feliks Harianja, SH., bersama Unit Samapta mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan, ternyata benar ditemukan minuman keras jenis tuak sebanyak 24 bungkus, dengan kapasitas per bungkus 1 Liter, sehingga total keseluruhan sebanyak 24 Liter, serta uang tunai hasil penjualan minuman keras jenis Tuak sebesar Rp.265 400,-
“Barang Bukti minuman keras jenis Tuak tersebut diakui oleh tersangka “MW” adalah sebagai barang dagangan miliknya dan didapatkannya dari hasil membeli dari seseorang yang beralamat tinggal di Kabupaten Tanah Laut dengan harga Rp.10.000,- perliter, dan Tersangka “MW” menjual kembali minuman keras jenis tuak tersebut dengan harga eceran sebesar Rp.12.000, ” katanya. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Cempaka, guna proses hukum lebih lanjut. ( Nanang )