PENYALAHGUNAAN
AGUNAN SURAT TANAH GUNA MEMINJAM UANG DI KOPERASI SEPUTIH BANYAK OLEH DEBITUR
Lampung Timur,Media Humaspolri.Com,berawal dari sengketa hutang piutang antara inisial (S )dengan istri Slmt warga desa Tanjung Intan Purbolinggo Lampung Timur,saat di konfirmasi Awak media MHP,Jum’at (16/12/2022).
Di kediaman Istri Slmt selaku pemilik agunan atas nama nya menjelaskan,”saya
kaget pak ketika di beri tahu kalau agunan itu di jaminkan di koperasi KTS seputih banyak,
karena pada waktu itu agunan saya berikan ke Bu (S) warga TI Purbolinggo.”
Masih menurut keterangan istri Slmt,”
Karena pada waktu itu saya punya hutang dengan ibu S cuma udah saya lunasi dengan cara di angsur,
itupun saya hanya pinjam uang Lima Juta Rupiah kenapa sekarang saya harus tebus agunan itu di koperasi KTS Seputih Banyak Lampung Tengah,”Ucapnya.
Dan jumlahnya menjadi Lima puluh sembilan juta rupiah pak,sedangkan saya tidak merasa mengagunkan surat kepemilik tanah atas nama suami saya kepada pihak koperasi,”Tutupnya.
Di saat yang sama anak bungsu Slmt yg berinisial Sndy ikut menjelaskan pada Jurnalis MHP,” bahwa ibu nya tidak pernah meminjam uang apalagi mengagunkan surat kepemilikan tanah milik orang tuanya dan tidak merasa menandatangani penyerahan agunan ke pihak koperasi,” jelasnya singkat.
Sementara Slmt mengatakan tidak pernah di mintai ijin atau mengijinkan
surat tanah tersebut di agunkan baik dengan S maupun dengan pihak koperasi.
Selanjutnya Tim jurnslis MHP
konfirmasi dengan pihak pengurus Koperasi KTS yang berinisial (K)
melalui via hand phone android mengatakan,”benar agunan tersebut ada di koperasi KTS untuk agunan meminjam uang dengan jumlah pokok pinjaman Dua belas juta rupiah di tambah suku bunga berjalan sebesar empat puluh tujuh juta rupiah hingga menjadi Lima puluh sembilan juta rupiah,”tegas nya.
Saat di tanyakan oleh awak media pada waktu penyerahan agunan siapa yang bertanggung jawab menandatangani surat penyerahan Agunan ke koperasi salah satu pengurus atau anggota koperasi KTS yang berinisial K menjawab,”akan saya tanyakan dengan pihak koperasi yang menangani pemberkasan agunan,”tutup K.
Agar lebih jelas pihak awak media MHP akan terus mengkonfirmasi perihal yang terjadi ke pihak pengurus Koperasi agar di publikasikan lebih lanjut mengenai hal yang sedang terjadi.
(AR.Mhp).