penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, 3 Pelaku dibekuk Polisi

penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, 3 Pelaku dibekuk Polisi

Media Humas Polri Subulussalam – Satres Narkoba Polres Subulussalam Kembali tangkap 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, MI Bin S (Alm) 31 thn, AU 39 thn, RD Bin S, 33 thn, Desa Blegen Mulia Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam. Senin 10/01/2022.

Bacaan Lainnya

Kapolres subussalam AKBP Qory Wicaksono S.i.k, melalu Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan, “penangkapan terhadap 2(dua) orang pelaku penyalahguna Narkoba di desa Blegen Mulia, terduga pelaku ber inisial MI Bin S, dan AU, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang berklips list merah dengan berat keseluruhan : 1 (satu) Gram.”

atas penangkapan kedua Pelaku, Iptu Mahdian Siregar menerangkan, “bahwa Mereka membeli Sabu tersebut dari Pelaku berinisial RD Bin S, sedangkan pelaku RD mendapatkan Narkotikabtersebut dengan cara membeli dari seseorang diluar Kota Subulussalam berinisial I.”Pungkasnya.

Iptu Mahdian menambahkan, atas penangkapan ketiga pelaku dan Barang Bukti yang disita, kini telah diamankan di Polres Subulussalam guna Proses Hukum.

“Atas perbuatan ketiga pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat(1) dan Pasal 114 ayat (1) dari UU nomor 35 tentang Narkotika dengan acaman Minimal 4 tahun kurungan dan Maksimal 12 tahun Kurungan dengan Denda minimal sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan Maksimal sebesar Rp. 8.000.000.000, (delapan miliyar Rupiah).”Ujarnya

Iptu Mahdian Siregar Juga menghimbau Kepada Masyarakat yaitu Pemuda, tokoh agama, tokoh adat dan Aparat Kampong kota Subulussalam agar menjauhi Narkoba dan Jika ada mengetahui peredaran Narkoba agar memberitahukan ke aparrat Kepikiran agar Kota Subulussalam dapat terhindar dari bahaya Narkoba untuk dan kita dapat mbangun Kota Subulussalam bebas DARI Narkoba.

Lapora : Zamroni/Sofyan Hs

Pos terkait