Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Polres Subulussalam Berhasil Menangkap Tsk
Media Humas Polri Subulussalam – Personil Satres Narkoba Polres Subulussalam Berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. berinisial (CB) Laki-laki (37) Di Jln. Malikul Saleh Desa Subulussalam Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam. Sabtu 25/12/2021.
Kapolres subussalam AKBP Qory Wicaksono S.i.k, melalu Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan, Pada hari Sabtu 25/12/2021 Sekira pukul 13.30 WIB, Team Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dilakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di Jln. Malikul Saleh Desa Subulussalam Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam,
“tim bergerak dan melihat laki2 yg mencurigakan tsb kemudian dilakukan
pnangkapan dan dilakukan Penggeledahan Badan/Pakaian dan sekitar TKP ditemukan Barang bukti berupa
3 (tiga) Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu yang disembunyikan didalam balutan Tissue” ucap Iptu Mahdian Siregar
Iptu Mahdian Siregar Menambahkan, Setelah itu saat personil Satres Narkoba memintai keterangan, Pengakuan pelaku msh ada narkotika lainnya di rmh, tim bergerak ke rmh tsk, ditemukn di rmh 1 (satu) Buah dompet berwarna merah hitam yang disimpan Pelaku di atas lemari dapur pelaku, dompet berisi 41 paket diduga narkotika jenis sabu, pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut untuk di jual di Kota Subulussalam.pengakuan pelaku mendapat barang tersebut dari seorang Perempuan berinisial Y (dpo) yang berasal dr wilayah diluar subulussalam.
“Barang bukti yang berhasil di aman Total berat kurang lebih 10 gram yg terdiri dari :
– 3 (tiga) Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang berat keseluruhannya : 0,55 (nol koma lima puluh lima) Gram.
-41 (empat puluh satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang berklip list merah dengan berat keseluruhannya : 4,48 (empat koma empat puluh delapan) Gram dan,
– 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat : 5,10 (lima koma sepuluh) Gram”Pungkas Iptu Mahdian Siregar.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 112, 114 uu 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal12 tahun, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Zamroni MHP