Penyaluran BPNT Desa Gunungtanjung Kab.Tasikmalaya Menuai Polemik Atas Indikasi Intervensi (Apdesi) Asosiasi Kepala Desa
Humas polri.com jbr-Tasikmalaya. Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kemensos Tri Rismaharini dengan adanya langkah cepat dan tepat penyaluran BPNT bertujuan guna untuk menstabilkan dan percepatan pemulihan ekonomi, Agar supaya tidak menjadi kontoversi maka dari itu dialihkan untuk pencarian melalui Kantor POS
Percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) tersebut terus dilakukan Pemerintah agar dapat lebih efektif aman nyaman tepat dan dapat di rasakan oleh masyarakat seluruh Indonesia.
Akan tetapi temuan yang terjadi di desa Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat, Keluarga Penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) Desa Gunungtanjung kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya, mengaku resah pasalnya setelah menerima bantuan uang tunai sebesar Rp.600.000, senilai uang Rp 200.000 di belikan sembako di salah satu agen/e-warung setempat yang sudah ditentukan.
Sungguh ironis sisa uang senilai Rp 400rb diambil oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab dengan inisial (E) sebagai alasan buat sembako bulan berikutnya. Hal tersebut dikatakan salah satu (KPM) yang namanya minta dirahasiakan tepatnya dikampung Kampung Cibegal Desa Gunungtanjung kabupaten Tasikmalaya.
Menurut keterangan dari perpaket sembako seharga Rp 200.000 saya jamin itu harganya paling juga Rp135.000. sampai dengan harga Rp.140.000. lebih lanjut sumber menambahkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) diancam akan dicoret dari daftar penerima bantuan, jika tidak dibelikan ke E-warung yang sudah ditentukan tandasnya.
Padahal Kementerian Sosial mempersilakan para KPM untuk membeli sembako dengan uang bansos tersebut di warung manapun.
Tidak ada paksaan bagi penerima manfaat untuk membelanjakan bahkan tidak boleh ada pengarahan/intervensi dan pemaksaan terhadap penerimaan manpat (KPM) dengan himbauan bahwa penerima manfaat membelikan uang bantuan untuk sembako yang sudah di tentukan.
Menurut keterangan Kepala Desa Gunungtanjung ‘Yoga’. saat di pinta keterangan mengenai penyaluran bantuan tersebut yang menuai Polemik mengatakan, saya tidak tahu menahu masalah ini, terangnya. Padahal sebagai seorang kepala desa harus mempunyai sikap dan tanggung jawab terhadap permasalahan apa lagi yang menyangkut masyarakat.
Di tempat terpisah sumber mengatakan dengan kejadian seperti ini adanya penggiringan dan intervensi dari salah seorang oknum Apdesi kecamatan gunung tanjung, yang mana dari hasil penyaluran BPNT mendapatkan hasil atau Royalti baik dari E- warung maupun dari suplayer sebagai penyedia seraya mengatakan tidak mau di sebutkan namanya.
MHP-Jbr Tasikmalaya. (iis.s – Iwan.Gunawan)