Media Humas Polri // Balikpapan
Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan T FCimur (Polda Kaltim) berhasil membekuk pelaku penyebaran konten video berbau porno, IK alias SS (24).
IK alias SS adalah seorang mahasiswa waria adal Sulawesi Selatan. Sengaja datang ke Kota Balikpapan untuk mecari rejeki sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam Siaran Pers Jum’at (31/3/2023) mengatakan. Pelaku IK alias SS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran atau pendistribusian konten asusila di media Twitter. Dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Kombes Pol Yusuf menambahkan. Tersangka ini bisa dikatakan sebagai penjaja seks versi waria. Jadi pada saat dia melakukan hal tersebut dengan pria, direkam dengan maksud dia upload untuk mendapatkan pelanggan lebih banyak.
Pelaku IK alias SS dibekuk jajaran Polda Kaltim disalah satu kamar kost yang terletak di kawasan Jalan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. (Alfian/Edy)