Penyerahan BLT DD Bulan Oktober November Desember Tahun 2022 Di Balaidesa Kadungrembug

Penyerahan BLT DD Bulan Oktober November Desember Tahun 2022 Di Balaidesa Kadungrembug

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Lamongan

Pencairan Bantuan Langsug Tunai Dana Desa bulan Oktober,November,Desember tahun 2022 dilaksanakan pada hari Rabu 14 Desember 2022,bertempat di Balai Desa Kadungrembug Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan pukul 13.30 WIB sampai selesai.Kegiatan ini merupakan pencairan BLT DD yang terakhir ditahun 2022.

Pelaksanaan pencairan BLT DD bulan Oktober,November,Desember ini dengan jumlah 93 KPM(Keluarga Penerima Manfaat).Dusun Bugan 23 KPM,Dusun Kadung 64 KPM,Dusun Jetek 6 KPM.Adapun syarat pengambilan dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK),foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),dan surat Undangan dari Pemerintah Desa Kadungrembug.

Kegiatan Penyaluran BLT DD,dilaksanakan langsung oleh Aparatur Desa Kadungrembug.Kaur Keuangan Bapak Suwito didampingi oleh Pelaksana Harian (PLH) Kades Bapak Sudarwoto,Kaur Umum Bapak H.Madhola,Kasi Pembangunan Bapak Sudarmaji,Kasi Kesra Bapak Lud,PLT Sekdes Bapak Khoirul serta Perwakilan Kecamatan.

Mewakili perbekel Desa Kadungrembug,acara dibuka oleh Pelaksana Harian (PLH) Kades Bapak Sudarwoto dengan menyampaikan beberapa sosialisasi tentang Dana yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan Hukum,didalam penggunaanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.tegasnya

Adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada tahun 2022 sebesar Rp.300.000/bulan selama 1 tahun kepada 93 KPM,sudah melalui Musyawarah Khusus Validasi dan Penetapan Data KK Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Musyawarah tersebut dihadiri BPD,Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat dimana telah memutuskan dan menetapkan bersama-sama dengan melakukan seleksi dan perangkingan calon penerima BLT DD.Adapun kriteria berdasarkan Intruksi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 dan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.07/2021 dimana Dana Desa yang diterima sebanyak 40%,minimal digunakan untuk Penyaluran BLD DD dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk kategori kemiskinan ekstrem,
b. Kehilangan mata pencaharian,
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentah sakit menahun/kronis,
d. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainya yang terhenti,baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN,
e. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan belum menerima bantuan,atau
f. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Adapun penerima BLT DD hari ini akan menerima Rp.900.000 terhitung dari bulan Oktober,November dan bulan Desember.Proses penerimaan BLT DD bulan Desember tahun 2022 berlangsung dengan tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diselah-selah kegiatan penerimaan BLT DD,Bapak Sudarwoto selaku PLH Kades,berpesan kepada penerima BLT DD agar memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu daripada kepentingan yang lain.katanya

Shoemantrie

Pos terkait