Penyerahan LHP Atas LKPD TA 2021 Kepada Empat Daerah Di Provinsi Jambi

Penyerahan LHP Atas LKPD TA 2021 Kepada Empat Daerah Di Provinsi Jambi.

Media Humas polri || Jambi

Bacaan Lainnya

Jumat (20/05/22) Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (20/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada empat Pemerintah

Daerah di Provinsi Jambi yaitu Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,KabupatenMuaro Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Merangin. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta.

Penyerahan LHP dilakukan pada Pukul 10.00 WIB kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Abdullah,Bupati Tanjung Jabung Barat,H. Anwar Sadat,Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti, dan Bupati Muaro Jambi, Hj. Masnah, pada Pukul 14.00 WIB kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M. A. Fauzi dan Wakil Wali Kota Jambi,H. Maulana,dan dilanjutkan pada Pukul 16.00 WIB kepada Ketua DPRD Kabupaten Merangin,Herman Efendi dan Bupati Merangin,H.Mashuri Dalam kesempatan tersebut,turut hadir Para Pejabat beserta jajaran di lingkungan empat Pemerintah Daerah dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Dalam sambutannya,Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
2. Kecukupan pengungkapan
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muaro Jambi,Kota Jambi,dan Kabupaten Merangin TA 2021,BPK memberikan opini Wajar

Tanpa Pengecualian (WTP) atas empat LKPD TA 2021 tersebut. Namun demikian,BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

1. Pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Muaro Jambi
a. Kesalahan penganggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan
b. Pengelolaan pajak belum sesuai ketentuan
c. Belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan
d. Pemberian hibah dan penggunaan Barang Milik Daerah oleh pihak ketiga belum dilengkapi dokumen kelengkapan serta belum ditetapkan statusnya; serta
e. Terdapat kekurangan volume pada paket-paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan.

2. Pada Pemerintah Kota Jambi:
a. Pemanfaatan aset tetap oleh pihak lain tidak memberikan kontribusi pendapatan
kepada Pemerintah Kota Jambi yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan retribusi daerah yang berasal dari pemanfaatan kekayaan daerah oleh pihak lain minimal sebesar Rp599,31 Juta
b. Pembayaran belanja honorarium pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan terjadinya pembayaran belanja honorarium yang membebani keuangan daerah sebesar Rp695,27 Juta; dan
c. Kekurangan volume pada 16 paket pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp2,73 Miliar yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi sebesar Rp2,73 Miliar.

3. Pada Pemerintah Kabupaten Merangin:
a. Belanja Jasa Konsultansi pada tujuh SKPD melebihi Standar Harga Satuan Barang dan Jasa sebesar Rp420,47 Juta
b. Kekurangan volume pada sembilan paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR Sebesar Rp5,95 Miliar; dan
c. Pengelolaan Dana BOS pada SMP Negeri 10 Merangin tidak sesuai ketentuan

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD, Bupati,dan Wali Kota beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan,sehingga penyerahan LHP atas LKPD TA 2021 pada hari ini dapat terlaksana.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akunta
(*)

Pos terkait