Media Humas Polri || Kupang
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT telah berhasil menahan dua tersangka dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua tersangka yang ditahan adalah berinisial BY, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dan AFL, yang merupakan peminjam bendera dan kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda NTT pada Jumat, (13/10/23)
Sebelum akhirnya ditahan.
Penangkapan ini disampaikan oleh Direskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Kaswandi Irwan, S.I.K., dalam sebuah konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, yang juga dihadiri oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Dirreskrimsus menjelaskan bahwa kasus korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten TTS telah mengalami perkembangan signifikan.
Mereka telah memeriksa banyak saksi, termasuk saksi ahli, dan telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk perencana, kontraktor, pengawas, dan BPK. Kasus ini telah melalui Tahap I dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun terdapat beberapa kekurangan yang perlu diselesaikan, mereka telah menahan dua tersangka, yaitu BSSY selaku PPK dan AFL selaku kontraktor, karena alat bukti yang kuat.
Dalam penyelidikan ini, mereka sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka, untuk memastikan bahwa bukti yang ada cukup kuat. Keduanya ditahan untuk maksimal 20 hari ke depan guna kelancaran penyidikan.
Penyidik juga akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melakukan penyerahan kembali ke JPU.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal tersebut menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang yang sama, yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, juga dengan ancaman hukuman yang serupa.
Dalam pengungkapan kasus ini, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800. Kontrak perencanaan RSP Boking telah dilakukan pada Mei 2017, namun ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Seluruh pekerjaan pembangunan subkontrakkan oleh pihak yang tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proses hukum juga telah melibatkan audit teknis dari Politeknik Negeri Kupang, dan kasus ini telah dipindahkan dari Polres TTS ke Polda NTT. KPK RI juga telah melakukan supervisi terkait kasus ini.
Proyek pembangunan RSP Boking awalnya menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan nilai kontrak mencapai Rp 17,4 miliar. PT Tangga Batu Jaya Abadi, perusahaan rekanan asal Pulau Jawa, memenangkan tender tersebut, meskipun sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan tidak sesuai kontrak, dan sebagian bangunan rumah sakit dalam kondisi rusak saat diresmikan.
Kasus ini juga mengungkap dugaan persengkongkolan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor pelaksana. Selain itu, ada indikasi keterlibatan perusahaan konsultan perencana PT Indah Karya (persero).
Pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas mereka yang terlibat dalam praktik korupsi ini. (Ahmad)