PENYIDIK PEGAWAI NEGRI SIPIL DI SAT POL PP DAN KABID POL PP LAMPUNG TIMUR MELAKUKAN PENINJAUAN KE PT PISANG YANG BELUM BERIZIN

Media humas polri.Com //lampung timur

Lampung timur senin 12 06 2023
Penyidik pegawai negri sipil kabupaten lampung timur Hendrawan dan kabid pol PP Depri irwansah melakukan peninjauan kembali ke PT pisang yang belum memiliki izin alias bodong.

Bacaan Lainnya

Meski belum memiliki izin PT everst timber indonesia ini masih trus melakukan aktifitas penanaman pisang dan kegiatan lainnya bahkan melakukan perekrutan tenaga kerja harian kisaran 20 an tenaga kerja.

Pemerintah Desapun dalam hal ini Kepala desa Raja basa lama zunaidi sudah memberikan surat Resmi ke pt. Everst timber indonesia untuk menghentikan semua kegiatannya karena belum memiliki izin

Namun hal tersebut tidak juga di indahkan oleh Pengusaha pisang yang berasal dari luar negri ini.

Saat di lokasi petugas PPNS dan kabid pol pp bertemu dengan Muharwanto selaku pengawas semua kegiatan di lapangan PT pisang tersebut.

Di mintai keterangan soal perijinan oleh petugas PPNS muhar wanto menyampaikan terkait perijinan beliau tidak mengetahuinya.

Saat di konfirmasi oleh wartawan media humas polri.Com Hendrawan selaku staf PPNS di sat pol pp kab. lampung timur mengatakan bahwa.”Kedatangan kami ke lokasi pt pisang ini untuk melakukan pengawasan pemanfaatan tata ruang yang di tugaskan oleh Sekretariat PPNS di Sat Pol PP kab. Lampung timur,”ungkap hendrawan.

Dan untuk kasus pengrusakan di bantaran sungai nanti saya hubungi korwil way jepara, nanti mereka yang melaporkan hal itu keuptd PSDA, krn penanganan pidana saluran irigasi wewenang bbws-ms dibandar lampung.”

nanti saya beritahukan ke korwil way jepara selaku pelaksana tugas dilapangan terkait pengelolaan sumber daya air,” tutup hendrawan.

Ditempat Terpisah.Ditemui di ruang kerja.terkait keberadaan kebun pisang milik PT. Everst timber indonesia yang belum memilik izin CAmat labuhan ratu Agustinus tri handoko mengatakan,”

Saya enggak tau tentang keberadaan kebun pisang itu baru baru ini saja saya mengetahui keberadaanya.karena memang belum ada yang memberitaukan kepada saya,” ungkap Camat.

Secara hukum dan peraturan mereka sudah melanggar akan tetapi Kita menghargai dulu prosesnya karena mereka saat ini sudah melakukan pengurusan izin yang menurut informasi tahapannya sudah sampai tingkat jakarta.tutur camat labuhan ratu.
(Amir)

Pos terkait