Media Humas Polri Jombang
Sipropam Polres Jombang telah mengklarifikasi proses penyidikan pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Polsek Mojowarno. Hasilnya, penangkapan terhadap 4 pelaku dinilai sudah sesuai SOP.
Sipropam Polres Jombang telah tuntas memeriksa anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno yang telah meringkus 4 pelaku penyalahgunaan narkoba. Proses penyidikan itu telah diperiksa dan dinilai sudah sesuai SOP.
Kasipropam Polres Jombang Ipda Susila menerangkan kronologi penangkapan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba. Awalnya, anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno meringkus JA (45), Warga Kecamatan Mojowarno pada Jumat (06/10/2023). Pada penangkapan ini, petugas hanya menemukan seperangkat alat hisap tanpa ditemukan sabu-sabu.
Dari penangkapan JA, polisi akhirnya bisa mengembangkan 3 orang pelaku lainnya. Yaitu RCC (26), warga Kecamatan Mojowarno dan S (46), warga Kecamatan Bareng. Terhadap keduanya, polisi juga hanya menemukan seperangkat alat hisap tanpa ditemukan barang bukti sabu.
“Pelaku JA, RCC dan S merupakan pemakai sesuai dengan Perma No. 01/PB/MA/III/2014. Karena adanya permintaan dari pihak keluarga untuk dilakukan rehabilitasi, ketiganya diserahkan ke Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo,” terangnya, Minggu (10/12/2023).
Kemudian, Polisi juga meringkus MJ (33), warga Kecamatan Wonosalam. Dari tangan MJ, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,1 gram.
Terhadap MJ, penyidik Unit Reskrim Polsek Mojowarno menjeratnya dengan Pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini tahap I menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri,” kata Susila.
Sementara terkait proses rehabilitasi, lanjut Susila, pihak Unit Reskrim Polsek Mojowarno hanya sebatas penyambung ke Rehabilitasi Merah Putih, Sidoarjo. Untuk proses rehabilitasi dilakukan secara mandiri, sesuai dengan permintaan keluarga.
“Pengajuan rehabilitasi atas permintaan pihak keluarga selanjutnya 3 orang tersebut telah dibawa ke tempat rehabilitasi Sidoarjo,” terangnya.
Atas kronologi yang didapat dari keterangan anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno tersebut, Sipropam memastikan prosedur penanganan dalam penyidikan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Mojowarno.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan fakta-fakta, dapat disimpulkan bahwa anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno dalam menangani perkara terhadap 4 orang, telah melaksanakan rangkaian penyidikan serta gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Mojowarno sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan anggota Polsek Mojowarno tidak pernah menerima uang baik dari 4 orang tersebut maupun pihak keluarga,” pungkasnya. (lyan)