Penyimpangan Dana Desa Madson Bakri di Laporkan, Kutum BAIN HAM RI ke Kejati,
Terkait pemberitaan dugaan penyimpangan dana APBDes 2021 Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang viral dipuluhan media dan menjadi sorotan berbagai kalangan publik, pasalnya, Kepala Desa Labuhan Makmur atas Madson Bakri diduga kuat telah menyelewengkan sejumlah anggaran pembangunan dan kegiatan lainnya seperti 8 % Dana Desa untuk kegiatan penanggulangan Covid-19 senilai ratusan juta rupiah pada APBDes 2021.
Ketua BAIN HAM RI Provinsi Lampung, Feri Saputra angkat bicara dan mengecam tegas oknum Kades Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji atas nama Madson Bakri yang diduga kuat telah menyimpangan sejumlah Dana APBDes 2021 seperti telah tertera dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) Pelaksaan APBDes 2021 Desa Labuhan Makmur yang telah viral dan diketahui publik. Kepada awak media, Feri pun dengan tegas akan turut serta melaporkan dan berkoordinasi dengan semua pihak APH terkait agar hal tersebut segera ditindaklanjuti dan ditangani secara proses hukum yang berlaku tanpa ada alasan lagi dan melampirkan seluruh bukti-bukti seperti Hasil Monev (Monitoring Hasil Evaluasi) Pelaksanaan APBDes Tahun 2021, Nomor TM.00.04/632/VI.05/2021 Desa Labuhan Makmur pada tanggal 17 Desember 2021, rekapitulasi realisasi anggaran Dana Desa tahun 2020-2021, dan beberapa dokumentasi lainnya termasuk Print Out laporan berita disejumlah media.
“Saya selaku Ketua BAIN HAM RI Provinsi Lampung, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Lampung usut tuntas permasalahan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Oknum Kepada Desa Labuhan Makmur Madson Bakri, karena jika saya simak dari sejumlah pemberitaan seperti hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) serta rincian realisasi Dana Desa tahun anggaran 2021 sudah sangat jelas dan real adanya penyimpangan tersebut, saya berharap pihak Insfektorat pun harus tegas dalam hal ini sebagai APIP dan tidak ada alasan apapun lagi untuk tidak menindaklanjutinya”, Tegasnya.
“Siapapun yang bermain-main dengan Dana Desa seperti yang terjadi di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, DPW BAIN HAM RI PROVINSI LAMPUNG akan segera melaporkan hal tersebut ke Kajati Lampung dan data-data sudah ada di kantor kami”, tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Kecamatan Way Serdang telah melayangkan Surat Penyampaian Hasil Monev (Monitoring Hasil Evaluasi) Pelaksanaan APBDes Tahun 2021, Nomor TM.00.04/632/VI.05/2021 Desa Labuhan Makmur pada tanggal 17 Desember 2021 lalu yang tertulis beberapa jenis kegiatan pembangunan Desa serta Kegiatan Penanganan Covid-19 yang diduga tidak sesuai RAB dan SPP yang diduga terindikasi FIKTIF yang diantaranya, jenis batu yang ada dilapangan tidak sesuai dengan jenis batu yang ada pada RAB. Pada RAB teranggarkan Batu Base B, sedangkan di lapangan jenia batu yang ada adalah batu subbase/basecourse. Jumlah total batu yang ada di lapangan belum sesuai dengan jumlah total yang ada pada RAB. Dilapangan jumlah batu 260 M3 sedangkan pada RAB jumlahnya 388 M3, sehingga masih kurang 128 M3. Pekerjaan pengamparan batu belum dilaksanakan, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) atas upah pengamparan batu secara PKT (Padat Karya Tunai) sudah dicairkan dananya, ini diduga sebagai Kegiatan Fiktif, dan adapun Pada Kegiatan Penanganan Covid-19 anggaran 8% ada beberapa kegiatan dan belanja yang belum terealisasi, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sudah terealisasi.
(Red)