Penyuluhan Hukum Dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UIR
PEKANBARU || Media Humas Polri.Com
Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) bersama Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Tenayan Raya gelar penyuluhan hukum dan pengabdian masyarakat, Sabtu (5/11/2022).
Giat yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Tenayan Raya ini dihadiri puluhan peserta dari masyarakat sekitar.
Camat Tenayan Raya Abdul Basri SIP yang diwakili Kasi Keamanan dan Ketertiban Ovien Septriawan A.Md dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang diinisiasi PK KNPI Tenayan Raya.
Dia berharap, seluruh peserta serius mengikuti penyuluhan hukum ini karena sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Makanya semua peserta mesti bisa menyimak penyuluhan hukum yang disampaikan narasumber.
“Misalnya dalam hukum agraria. Masyarakat harus tau hukum-hukum yang mengatur tentang itu. Baik itu terkait sertifikat tanah, pajak bumi dan bangunan, dan lain sebagainya,” ucap Ovien.
Sementara, Ketua PK KNPI Tenayan Raya, Muhammad Ridwan kepada wartawan mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberi edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Ini penting bagi masyarakat untuk mendapatkan hak dan kepastian hukum. Misalnya terkait bidang agraria. Dimana hal kepemilikan atas tanah di tenayan raya ini masih banyak belum diketahui luas oleh masyarakat.
“Dengan penyuluhan ini kami harap masyarakat melek hukum. Masyarakat akan lebih tau dan paham mana-mana saja yang melanggar aturan dan mana yang diperbolehkan,” ungkapnya.
Selain penyuluhan hukum, Ketua PK KNPI Tenayaan Raya Pekanbaru, M. Ridwan, juga membagikan berupa sembilan bahan pokok (Sembako) kepada peserta yang hadir sesuai dengan list ataupun dasar undangan sebagai peserta seminar.
Menurut Ridawan begitu panggilan akrab mengungkapkan, pembagian sembako kepada peserta seminia penyuluhan hukum, tak lain tak bukan untuk membantu masyarakat atas dasar inflasi ekonomi yang serba sulit saat ini.
“Walaupun tak seberapa yang saat ini kami bisa bagikan kepada masyarakat, namun intiya sambil beramal tujuan tercapai memberikan pemahaman masyarakat terhadapnya masalah sangketa hukum dimanapun berada,” tegas pria berbadan gempal.
Terkait penyuluhan hukum, menghadirkan tiga narasumber dari Fakultas Hukum Uir yakni, Satrio Abdillah SH. Mkn, berbicara tentang hukum agaria, Roni Sahendra SH MH tentang tatanan kehidupan masyarakat dan Akademisi UIR, DR Zulkarnain Umar SH S.Ag, MIS, terkait masalah hukum perkawinan.
(Wahyu / H.F.Bronson Purba)