PENYULUHAN HUKUM KODAM IX/UDAYANA TW III TA 2022 KODIM 1629/SBD

PENYULUHAN HUKUM KODAM IX/UDAYANA TW III TA 2022 KODIM 1629/SBD

Media Humas Polri | SBD NTT

Bacaan Lainnya

Hari Senin,07 September 2022 Pukul,09.00 Wita Bertempat di Garasi Makodim 1629/SBD Jln. Ir. Soekarno Jalur 30, Desa Watukawula, Kec. Kota Tambolaka Kab. SBD telah di laksanakan Penyuluhan Hukum Kodam IX/UDAYANA TW III TA.2022 Kodim 1629/Sumba Barat Daya yang di Sampaikan langsung oleh Mayor Chk.Sugito SH dan Letda Chk Kadek.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni”Kapten Inf.M.Tohir.Kapten Inf. Zunaidin.Kapten Inf. Samuel Guba.Letda Inf. Kris Bili.Letda Inf. Andreas Tahek.Persit Kartika Cadra Kirana Ranting III Cabang XLV 45 Kodim 1629/SBD.Personil Koramil 01 Dim 1629/SBD.Personil Koramil 02 Dim 1629/SBD

Pengarahan dari Kumdan IX/Udayana,Mayor Chk.Sugito SH,Terimakasih kepada Rekan-rekan Prajurit beserta Ibu persit yang suda hadir meluangkan Waktu dalam menerima penyuluhan Hukum yang merupakan Hal penting dalam Menjalankan kedinasan baik Bagi Para Prajurit maupun Ibu Persit.

Ini pertama kali kami turun sampai ke satuan jajaran Kodim-kodim untuk melakukan penyuluhan Hukum yang diperintahkan langsung oleh Bapak.Pangdam IX/UDY.

Pada hari ini kami akan memberikan Penyuluhan hukum dengan 4 Seseon yaitu :NTCR( Nikah,Talak,Cerai,Rujuk).Narkoba.Gantung diri.Laklalin

*NTCR*
Dalam proses Anggota Menikah suda pasti melalui berbagai tahapan salah satunya pengajuan,kesatuan bawah sampai ke tingkat satuan Atas, Begitu pula dalam proses Cerai sudah tentu membutuhkan beberapa Proses dan ini merupakan salah satu perhatian khusus oleh Bapa Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa.

Dalam proses perceraian telah diatur juga dalam ST diantaranya proses pengajuan cerai diatur di ST Kasad No ST/3464/2021/ Tgl 21 Desember 2021 yaitu Bagi personil Prajurit atau Ibu Persit dalam mengajukan Cerai bisa diajukan Di PAPERA satuan Jajaran Masing-masing

Dalam proses perceraian ada beberapa hal yang menjadi Faktor yaitu Zina,Penjudi,Meninggalkan keluarga lebih dari 2 Tahun,Beda Agama, Pertengkaran,Cacat/Sakit,Penganiyayaan/KDRT,LGBT,Penjara lebih dari 5 Thn.

Diantara semua faktor diatas anggota maupun ibu Persit bisa mempertimbabangkan kembali atau tdk mengajukan Cerai atas Faktor masi suka sama suka satu sama lain sehingga bisa kambali hidup bersama.

Dalam Proses pelaksanaa perkawinan,perceraian,dan Rujuk bagi Prajurit TNI AD agar mempedomani KEP KASAD NO KEP/496/VII//2015 Tgl 27 Jul 2015 tentang Perceraian menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 Thn 2020 Tgl 18 Desember 2020

Khusus bagi Anggota yang beragama Islam yang sudah menjatuhkan talak 3 pada Istrinya,satuan tidak dapat merukunkan Kembali ( Sesuai Hak Islam )

Bagi Prajurit maupun Ibu Persit Tdk boleh melakukan perkawinan Dua Kali,Karena Pernikahan pertama sifatnya mengikat bagi kedua bekal pihak

Pasi Pers di Satuan Jajaran ketika Prajurit Maupun Ibu Persit yang mengajukan Cerai akibat berbagai persoalan sebisa mungkin melaksakan langkah langkah mediasi sehingga persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan Baik dan apabila Proses mediasi sudah dilaksanakan tapi dalam prosesnya Anggota Prajurit maupun ibu Persit masih tetap teguh untuk mengajukan cerai,Satuan tdk boleh menahan proses tersebut,Karena menghindari berbagai persoalan baru yang tdk diinginkan muncul seperti salah satu Contoh keributan yg terus menerus sehingga berujung ke penganiyayaan berat dan menimbulkan korban jiwa ataupun depresi Berat sampai Bunuh Diri

*Narkoba*
UUD no 35 Tahun 2019 Dalam hal ini bagi Prajurit yang melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba akan di Proses Hukum dan di pecat dari Kedinasan, karena panglima TNI telah melakukan MOU dengan Mahkamah Agung agar Proses Hukum dilaksanakan bagi Anggota Prajurit yang melakukan penyalahgunaan Narkoba Sehingga penekanan penting bagi Seluruh Prajurit Jajaran agar menghindari Hal Tersebut

*Bunuh Diri*
Bunuh diri pernah terjadi di Jajaran TNI dengan berbagai faktor penyebab,Beberapa diantaranya Faktor Sosial, Persoalan Ekonomi Akbiat Kebiasaan Melakukan perjudian yang berujung Depresi Berat sehingga tdk mampu mengendalikan diri dan berjung melakuan tindakan Bunuh Diri,Ini juga menjadi tugas Pasi Pers dalam memberi Nasehat bagi Personil yang mendapat persoalan seperti Contoh diatas,sehingga bisa terhindar dari tindakan Bunuh diri

*Laklalin*
Lakalalin Juga menjadi Faktor Penekanan bagi Seluruh Prajurit di masing2 Satuan,Karena Sudah Banyak Prajurit yang meninggal akibat terjadinya Laklalin, kelengkapan saat berkendaraan harus di penuhi untuk menghindari kejadi Laklalin yang menyebabkan kerugian bagi masing-masing Prajurit

Peyuluhan Hukum yg di dilaksanakan Kodam IX/UDAYANA TW III TA. 2022 KODIM 1629/SUMBA BARAT DAYA guna memberi Pemahaman dan Penekanan terhadap Prajurit maupun Ibu Persit tentang Aturan Hukum di Tubuh TNI yang menjadi Penekanan dan harus di pedomani bagi setiap Prajurit,”(Mrth/MHP)

Pos terkait