Penyuluhan Hukum LBH TRISILA CABANG ASAHAN Tema Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT

Penyuluhan Hukum LBH TRISILA CABANG ASAHAN Tema “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (KDRT)

Asahan || Mediahumaspolri.com
Penyuluhan hukum Dari LBH TRISILA CABANG ASAHAN pada hari Kamis tanggal 24/11/2022 dikantor lurah Siumbut-umbut.
Pembawa acara/moderator seketaris lurah Siumbut-umbut ibu Melly, kata sambutan lurah Siumbut-umbut bapak sufrianto,SH, pemateri LBH trisila cabang kisaran bapak Ari Suryawan,SH, ketua panitia bapak Sutono,SH, dan para staf LBH ibu Widya Manurung, SH, Ibu Tika Juwanto,SH dan doa oleh bapak yuspin.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penyuluhan hukum LBH trisila cabang asahan dilaksanakan di kantor lurah Siumbut-umbut dihadiri oleh ibu PKK, Kepling, LPM,tokoh agama dan masyarakat Siumbut-umbut.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada beberapa faktor terjadinya yaitu :
1.latar budaya dan ideologi gender yang berpengaruh.
2. Ekonomi. 3. Tidak ada rasa cinta pada diri seorang suami kepada istrinya. 4. Kurang komunikasi ketidak harmonisan. 5. Ketidak mampuan mencari solusi masalah rumah tangga. 6. Ketidak mampuan mengendalikan emosi.

Sanksi pidana bagi pelaku kdrt :
a. Sanksi pidana dalam pelanggar UU no 2004 tahun 2004 PKDRT di atur dalam bab VIII pasal 44 s/d pasal 53.
b. Pidana pokok yang di atur dalam KUHP dalam pasal 50 mengatur pidana tambahan.

Untuk menghindari kdrt dan penanganan korban kdrt dapat dilakukan dengan pendekatan kuratif dan preventif. Mendidik dan memperlakukan anak secara humanis.mendidik anggota keluarga untuk menjaga terjadinya kdrt.membangun kesadaran kepada semua anggota keluarga (pungkasnya)
(Feri-Asahan-red)

Pos terkait