Penyuluhan Kapolres Oku Selatan Tentang Bahayanya Narkoba Dan Terkait Konflik Hukum Bagi Siswa

Penyuluhan Kapolres Oku Selatan Tentang Bahayanya Narkoba Dan Terkait Konflik Hukum Bagi Siswa

Media humas polri. Com Kegiatan penyuluhan sosialisasi pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tentangkeseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, berdasarkan pasal 1 butir ke-1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA,, yang dilaksanakan diAulaKecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Selasa(06/12/2022).

Bacaan Lainnya

Sistem peradilan pidana anak SPPA) adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana pasal 1 Butir ke-1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak, adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana pasal 1 Butir ke-1 UU No.11 tahun 2012 tentang SPPA.

Kasat Narkoba dalam sambutannya menjelaskan menghimbau kepada seluruh elemen muda dan mudi yang ada di OKU Selatan untuk menjauhi narkoba untuk demi keselamatan, kesehatan bagi kita agar terhindar dari narkoba, karena narkoba akan merugikan dan menyesatkan bagi pemakai tersebut.

Masih dengan Kasat Narkoba dengan Untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terangnya.

Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana akan diikutsertakan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan.

Kapolres Indra Arya Yudha dalam sambutannya berterima kasih untuk masih diberikan kesempatan untuk dapat hadir turut mewarnai dan diberikan sarana dan prasarana untuk menjadi Nara sumber dalam kegiatan yang digagasi oleh bidang hukum Pemerintahan Kabupaten OKU Selatan, dalam hal-hal terkait mengenai tentang narkoba dan undang-undang narkoba, saya hanya sedikit, bahwa kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam UU 35 Tahun 2009 .

Masih dengan Kapolres, dalam kasus kejahatan ini sangat luar biasa dan tidak memandang wanita maupun pria dalam mengonsumsi barang terlarang ini, mengapa saya berani hadir dalam kegiatan ini saya sangat prihatin kepada masyarakat Kabupaten OKU Selatan yang menjadi korban kecanduan jenis narkoba ini.

Kapolres Berharap kegiatan ini bisa dapat kontinyu dan bersinambungan di kecamatan Buay Pemaca dan di 18 Kecamatan Lainnya yang ada di Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan ini dihadiri Asisten 1 Joni Rafles. AP.,M.Si., Camat Buay Pemaca Sainal Sagiman.SE., Kabag Hukum Yusrinawati.SH.,MT.,Kepala Sekolah SMA 1 Azharudin.Spd.,perwakilan KUA Nuriman. S.pdi.,perwakilan Kejaksaan Ridho Darma Hernando.SH.MH.,selaku kasi Pidum,para Kades se-kecamatan Buay Pemaca, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,dan Tokoh Pemuda, dan tamu undanga.

rilis. Ali Umar

Pos terkait